albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Ahok Komentari Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atauAhok angkat bicara mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan-bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ahok mengaku heran karena saat ini Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya.

" Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Anies Pertanyakan Alasan Ahok Jadikan Pergub sebagai Dasar Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Ahok mempertanyakan langkah Anies tersebut karena penertiban IMB tanpa perda dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI mendapatkan dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP).

Menurut Ahok, ia menerbitkan Pergub 206 Tahun 2016 demi warga yang telah membeli rumah di lahan reklamasi dan tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB.

Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan," kata Ahok. 

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Baca juga: Terikat Perjanjian dengan Pengembang, Anies Sebut DKI Tak Bisa Batalkan Reklamasi

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau  reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Adapun raperda reklamasi yang sedang disusun mensyaratkan adanya dana kontribusi dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta atas penjualan lahan reklamasi

https://megapolitan.kompas.com/read/...ulau-reklamasi

Mantab koh emoticon-Ultah

Jamannya anies yg 15% kmn ni...
Nasbung bisa bantu jwbemoticon-Toast
yoseful
kolollolok
liee
liee dan 9 lainnya memberi reputasi
10
6.3K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
turbotwin2020Avatar border
turbotwin2020
#27
Quote:


Serius nanya nih, jadi ini artinya 5 pimpinan KPK itu kagak berani sama NB itu?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.