cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
KPU Jawab soal Pembukaan Kotak di Minimarket: 02 Tak Tahu Lokasinya


Dalam sidang kedua gugatan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menjawab semua tuduhan pemohon yaitu Prabowo-Sandi terkait dalil kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satunya adalah dugaan kecurangan berupa pembukaan kotak suara di minimarket Alfamart. Dalam materi gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang perdana, mereka mencurigai terjadi kecurangan di lokasi itu.

Berikut dalil Prabowo-Sandi:

"Di sebuah daerah (lokasi tidak dikatehui) terjadi pembukaan kotak suara oleh oknum petugas KPU di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Dalam video tersebut yang diabadikan dari dalam toko terlihat bahwa oknum KPU tersebut memarkirkan sebuah mobil yang mengangkut kotak suara yang sudah disegel, kemudian terlihat jelas dalam video tersebut oknum tersebut membuka kotak suara yang disegel tepat berada di parkiran toko tersebut, bahkan terlihat seseorang mengambil isi dari kotak suara tersebut.

Dalam video tersebut juga terlihat bahwa ada kotak suara kardus yang belum dilipat, sehingga patut diduga bahwa kotak tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lainnya.
Pembukaan kotak suara tersebut secara tidak sah jelas melanggar Pasal 507 ayat 1 dan 2, Pasal 538 dan Pasal 539 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan secara kode etik bahwa oknum penyelenggara pemilu tersebut tidak menjalankan amanat Pasal 7 PKPU No. 4 Tahun 2019."




Merespons itu, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mempertanyakan lokasi tuduhan terjadinya kecurangan tersebut karena tidak bisa dibuktikan. Tim Prabowo-Sandi ternyata tidak tidak lokasinya.

"Dalil pemohon yang dibangun dari kecurangan termohon seperti pemungutan kotak suara di parkiran, sebagaimana terdapat di halaman 81, ternyata pemohon sendiri tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart,"ucap Ali Nurdin dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

"Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia,"

- Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin

Menurutnya, karena ketidakjelaskan lokasi maka bagaimana mungkin MK bisa memanggil saksi dalam kasus yang dituduhkan tersebut. Akibatnya tidak bisa terungkap bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara capres-cawapres.

"Memaksakan MK dibebani kesaksian oleh dalil tidak jelas adalah merupakan pelanggaran asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," tuturnya.

"Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," tegas Ali Nurdin.

tuh kan ngarang cerita lagiemoticon-Big Grin
handa 23
failed.abortion
PrinScrup
PrinScrup dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.5K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
BetutubaliAvatar border
Betutubali
#16
Quote:


Ente cari barang Gaib? Yah pasti ga akan ketemu
I.Just.Run
snipiscope
snipiscope dan I.Just.Run memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.