magelysAvatar border
TS
magelys
KUASA Hukum Prabowo Bongkar Kecurangan Paslon 01 termasuk Harta Jokowi,
Tim kuasa hukum Paslon 02 membongkar 7 kecurangan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan paslon 01, mulai dari harta Jokowi sampai THR dan gaji ke-13.

Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto bersama tim pengacara membongkar daftar kecurangan Paslon 01 dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Setidaknya ada 7 daftar kecurangan Paslon 01 yang diungkap pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Ke-7 daftar kecurangan itu mulai dari soal laporan kekayaan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, sumbangan dana kampanye, sampai adanya buzzer polisi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar kekayaan Presiden Jokowi sebagai Calon Presiden Nomor Urut 01 atau Capres no 01 pada Pilpres 2019.

Data KPU menyebutkan, berdasarkan laporan ke KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588, alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan hutang Rp 1.192.972.916.

Bandingkan dengan jumlah sumbangan Jokowi untuk dana kampanye yang disebutkan Bambang Widjojanto sebesar Rp 19,5 M padahal dana kasnya hanya Rp 6 miliar.

7 Daftar Kecurangan Paslon 01
Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019).

Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim memaparkan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim mewakili Pasangan Calon atau Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Tim pengacara Prabowo-Sandi mengungkapkan sejumlah fakta kecurangan dan berharap mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin atau menggelar Pilpres ulang.

Pada sidang yang berlangsung 4 jam itu, kuasa hukum 02 membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Paslon 01 selama Pilpres 2019.

Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 yang dibongkar kuasa hukum Paslon 02 pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang pertama kali digelar.

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi
Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).

“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang Widjojanto.

Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Joko Widodo (Jokowi) yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Harta Jokowi dalam bentuk kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.

Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.

Kejanggalan dana kampanye Jokowi itu diungkap Bambang Widjojanto, dari dana kas pribadi Jokowi yang dimiliki hanya Rp 6 miliar, tetapi sumbangannya mencapai Rp 19,5 miliar.

“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

2. Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Amin

Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Capres Cawapres 01.

Bambang menjelaskan, ada 2 indikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.

Dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.

“Sumbangan kelompok Golfer tersebut diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,” jelas Bambang.

Tuduhan Bambang ini berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut Bambang, ketika diselediki dana sumbangan Rp33 Miliyar berasal dari satu sumber yang sama.

Hal itu dapat dilihat dari NPWP yang sama dari laporan dana kampanye.

Namun jelas Bambang NIK dari penyumbang berbeda.

Ia menduga ada penyamaran dari kejanggalan identitas tersebut.

“Ada sumbangan Rp33 Miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tegas Bambang.

Jika hal tersebut benar adanya kata Bambang, maka Paslon 01 melanggar kententuan UU Pemilu yang hanya membatasi sumbangan kelompok sebesar Rp 25 miliar.

“Ada NIK berbeda dari NPWP sama, patut diduga ada ketidakjelasan dana kampanye dari ketiga sumbangan dana tersebut,” tandasnya.



3. Penyalahgunaan APBN
Bambang Widjojanto menyebut jika ada indikasi money politik dalam Pilpres 2019 yang dirancang secara sistematis.

Ia menyebut gaji ke-13 dan kenaikan gaji PNS yang diusulkan petahana merupakan bentuk nyata dari kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan petahana.

“Jika gaji bukanlah kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek pragmatis dari Capres Joko Widodo sebagai petahana untuk pengaruhi penerima manfaat dari penerima gaji tersebut yaitu para pemilih Pilpres dan keluarganya,” kata Bambang dalam sidang.



4. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
Poin kedua dari kecurangan TSM yang ditujukan pada Paslon 02 ialah adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Bambang menyebut, beberapa kabinet Presiden sekaligus petahana Jokowi aktif dalam mengkampanyekan Capres 01.

Misalnya saja saat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN untuk masif menginfokan program-program petahana.

5. Ketidaknetralan Aparat
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890.

Dia menyebut akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.

Untuk akun induk buzzer Polisi bernama 'Alumni Shambar', Denny mengatakan beralamat di Mabes Polri.

Selain itu, akun Instagram @AlumniShambar juga hanya memfollow akun Instagram milik Presiden Jokowi.

6. Pembatasan Media dan Pers
Tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) menyebut media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group," kata Nasrullah.

7. Diskriminasi dan penyalahgunaan hukum
BPN merasa ada diskriminasi dalam perlakuan para penegak hukum terhadap kedua paslon. Penegak hukum disebut bersikap tebang pilih dengan tegas kepada pihak Prabowo - Sandi dan tumpul ke Jokowi - Maruf Amin.

"Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang," isi gugatan itu.

Ada beberapa bukti yang diajukan BPN dalam poin tuduhan ini. Misalnya ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose dua jari dalam acara Partai Gerindra.

Tindakan Anies dinilai melanggar UU Pemilu dan menguntungkan salah satu paslon.

Namun sebelumnya terjadi kasus dua menteri Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani, berpose satu jari. Bawaslu memutuskan kejadian itu bukan termasuk pelanggaran pemilu.

BPN menulis contoh diskriminasi lain terjadi dalam bentuk kriminalisasi kepada pendukung paslon 02 dari mulai ulama hingga artis.

Harta Resmi Presiden Jokowi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, capres dan cawapres wajib untuk melaporkan LHKPN sebagai syarat pencalonan.

"Ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," Ketua KPU Arief Budiman dalam Pengumuman LHKPN Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (12/4/2019).

Jokowi Dari data yang diumumkan KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588, alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan hutang Rp 1.192.972.916.

Ma'ruf Amin Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, tercatat melaporkan harta sebesar Rp 11.645.550.894.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 6.978.500.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.627.900.000, harta bergerak lainnya Rp 226.000.000, kas dan setara kas Rp 3.470.735.325, dan hutang Rp 657.584.431.

Prabowo Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, juga melaporkan LHKPN. Nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 1.952.013.493.659.

Dengan rincian, harta tanah dan bangunan Rp 230.443.030.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.432.500.000, harta bergerak lainnya Rp 16.418.227.000, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, kas dan setara kas Rp 1.840.736.659.

Harta Cawapres Sandiaga Uno
Sandiaga Sementara itu, LHKPN cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mencapai Rp 5.099.960.524.965.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 191.644. 398.989, alat transportasi dan mesin Rp 325.000.000.

Harta bergerak lainnya R p3.200.000.000, surat berharga Rp 4.707.615.685.758, kas dan setara kas Rp 495. 908.363.438, harta lainnya Rp 41.295.212.159, hutang Rp 340.028.135.379.

Berdasar data LHKPN yang diumumkan KPU, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tercatat memiliki nilai harta tertinggi.

Arief menyampaikan, tiga kandidat, yaitu Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno menyampaikan LHKPN pada 14 Agustus 2018.

Sementara Prabowo menyampaikan LHKPN 9 Agustus 2018.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pasangan capres cawapres ini bukan kali pertama melaporkan LHKPN.

Tercatat, Jokowi telah melaporkan LHKPN 8 kali, Ma'ruf Amin 2 kali, Prabowo 4 kali, dan Sandiaga 3 kali.

"Saya berharap ini akan menjadi contoh untuk calon pejabat publik yang lain baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Agus di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Harta Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga"

https://wartakota.tribunnews.com/201...kpu-ini?page=4

Monggo di teliti
handa 23
54m5u4d183
rizaradri
rizaradri dan 3 lainnya memberi reputasi
2
4.6K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
baik.yukAvatar border
baik.yuk
#22
19jeti dibaca 19M. suruh kir kacamata tuh emoticon-Wkwkwk
abau.
simsol...
simsol... dan abau. memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.