Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Pengamat: IMB Bangunan Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan

Pengamat: IMB Bangunan Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan

PENGAMAT perkotaan, Nirwono Joga, menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau hasil reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalahi aturan.

Ia mengatakan, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana. Banyak proses yang harus dilakukan seperti membuat zonasi wilayah yang dituangkan ke dalam peraturan daerah, pengajuan izin prinsip oleh pengembang, serta penyusunan rencana induk kawasan dan rencana tapak pulau.

Baca juga: Diskon Tarif Ojek Daring bukan Persoalan

"Prosedur itu sejak awal sudah dilanggar sehingga sekarang dibolak-balik," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (14/6).

Rencana induk kawasan dan tapak pulau sangat penting guna menyusun perencanaan pembangunan di atas pulau.

"Pada rencana tapak akan terlihat pembangunan kawasan yang dibagi menjadi beberapa blok dimana dibagi atas kavling/bagian. Pengembang baru kemudian mengajukan IMB perkavling dan setelahnya pengembang boleh membangun," tegasnya.

Ia pun memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten serta hanya mencari-cari celah pembenaran dengan mengemukakan Peraturan Gubernur 58/2018 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005 sebagai landasan penerbitan IMB tersebut.

Sebab, kedua aturan tidak cukup kuat mengatur tata ruang dan tata wilayah di area tersebut. Penerbitan IMB haruslah dilandasi rencana tata ruang dan wilayah yang kuat. Sehingga, perda zonasi menjadi aturan yang paling tepat guna menerbitkan IMB.

Baca juga: Anies Dituntut Transparan soal Penerbitan IMB Pulau D

"PP itu tidak kuat. Bagaimana IMB bisa dikeluarkan kalau rencana induk kawasannya saja tidak ada. Rencana induk kawasan juga tidak bisa dibuat karena di atasnya belum ada rencana tata ruang kawasan/pulau," terangnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan PTSP dan Penanaman Modal DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau D atau yang telah diberi nama Pulau Maju. Sebelumnya di pulau tersebut memang telah dibangun ratusan ruko dan rumah tapak tanpa adanya IMB serta payung hukum lainnya sehingga bangunan tersebut disegel.(OL-6)


https://m.mediaindonesia.com/read/de...nyalahi-aturan

Terserah gub pribumi asli aja dehemoticon-Ngakak
sukakuda
sukakuda memberi reputasi
1
2.1K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
uclimdajjalAvatar border
uclimdajjal
#9
Jadi teringat dulu di zaman ahok banyak bertebaran berita buatan kampret yang mengatakan kalau tentara china akan ditaruh dipulau reklamasi
Ketika anies jadi gubernur dan melanjutkan reklamasi, gw sodorin ke kampret tuh berita tka mau menjajah indonesia lewat reklamasi, eh kata kampret : ah hoax tidak ada berita seperti itu
jejaknya masih ada di fb gw screenshot kasi liat ke kampret langsung saja tidak berani balas komen gw alias menghilang bak ditelan bumi
thegaronk
thegaronk memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.