Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fesbukermaniaAvatar border
TS
fesbukermania
Mau dapetin gelar Insinyur? Begini caranya....


Welcome

Terima kasih buat agan dan sista yang udah mau mampir dan baca ni thread

Awalnya ane iseng mau tahu kenapa gelar Insinyur ditiadakan setelah menyelesaikan pendidikan teknik di universitas dan diganti dengan gelar Sarjana Teknik. Setelah searching dari mbah gugel, ane dapat info bahwa sarjana teknik itu bukanlah Insinyur seperti yang ane pikir sebelumnya emoticon-Hammer (S).

Insinyur adalah sebutan untuk profesi dibidang teknik sama seperti pengacara, notaris, dokter. Berbeda dengan gelar master, doktor dan sarjana teknik yang merupakan gelar akademis yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan akademik di universitas.

Untuk lebih lengkapnya ane copas kutipan editorial dari Direktur eksekutif Persatuan Insinyur Indonesia mengenai perjalanan gelar Insinyur di Indonesia.

Ir. Rudianto Handojo, IPM
Direktur Eksekutif PII

Lebih dari 60 tahun yang lalu pencantuman gelar Ir., Dr., Mr., Drs., biasa dilakukan di depan nama oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikan ilmu teknik, ilmu kedokteran, ilmu hukum dan ilmu sains serta non eksakta. PII didirikan pada era ahli teknik adalah Insinyur, dan anggota PII adalah para insinyur. Kemudian jaman berubah. Mungkin dengan semangat mengindonesiakan semua yang berbau Belanda, kemudian dalam ijazah, muncul lah gelar sarjana teknik (ST), sarjana kedokteran (S.Ked), sarjana hukum (SH), juga S.Sos., SE., dan lainnya, sebagai gelar yang diperoleh setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan strata 1. Diletakannya pun di belakang nama.

Belakangan disepakati bahwa, untuk mendapatkan gelar Insinyur, seseorang harus menyelesaikan pendidikan tinggi dengan mengantungi lebih dari 160 SKS. Namun sejak tahun 1993, untuk lulus dari pendidikan tinggi teknik , mahasiswa hanya harus menyelesaikan 144 SKS dengan masa kuliah 4 tahun. Mulai saat itu juga lulusannya bergelar ST.

Lambat laun gelar Insinyur seperti hilang dan seolah menjadi sejarah. Hanya PII yang terus menghimpun anggotanya, para insinyur. Pada saat itu terjadi kesepakatan bahwa ST adalah gelar akademis yang diberikan perguruan tinggi, dan Insinyur adalah gelar profesi yang diberikan karena yang bersangkutan berkarir atau berprofesi di bidang keinsinyuran. PII sangat berkepentingan dengan masalah gelar ini, yang sejak tahun 1997, sistemnya memberi gelar Insinyur Profesional (IP) yang diakui kesetaraannya di lingkungan APEC, dengan syarat harus menyandang gelar Insinyur terlebih dulu.

Pada 2003, UU SISDIKNAS No 20/2003 disahkan. Pasal 21 UU ini menyatakan bahwa gelar profesi hanya diberikan oleh perguruan tinggi (Perti). Pengaturan yang lebih lengkap muncul di UU DIKTI No 12/2012 pasal 24, yang mulai menyebut program profesi sebagai pendidikan untuk sarjana guna memeroleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi diselenggarakan oleh Perti bekerja sama dengan organisasi profesi. Lulusan program profesi ini berhak menggunakan gelar profesi, termasuk apa yang sekarang dikenal sebagai program profesi insinyur.

Setelah PII berjuang hampir 20 tahun, akhirny a lahirlah UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran. Pengesahan UU ini semakin menegaskan bahwa gelar profesi di bidang keinsinyuran adalah Insinyur, yang dapat disandang seseorang dengan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI). Menurut UU ini, seorang sarjana teknik atau ST yang ingin mendapat gelar Insinyur, dapat mengikuti PPI. Dari kajian yang dilakukan PII, program ini direncanakan memiliki nilai studi antara 18-36 SKS yang dua pertiganya adalah dengan magang di industri. Namun yang penting adalah semangat program ini yang bertujuan untuk menjadikan para ST siap berprofesi sebagai Insinyur.

Insinyur adalah universal, dengan kriteria insinyur yang berlaku universal. Acuan yang biasa digunakan dalam bidang keinsinyuran dunia adalah yang diperkenalkan oleh ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology), sebuah lembaga akreditasi untuk program studi keinsinyuran yang berlokasi di Amerika Serikat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang insinyur. Di sisi lain, Insinyur juga mempunyai standar nasional, sehingga perlu memahami standar layanan insinyur serta hak dan kewajiban insinyur sebagaimana yang tertera dalam UU Keinsinyuran.

Dengan demikian, kini, kita memasuki era baru bahwa gelar Insinyur dapat digunakan secara luas dan legal, asal telah lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan bersama oleh Perti dan PII. Silakan gunakan gelar ini di kartu nama atau pun kartu undangan Anda.



Nah,, sekarang agan tahu kan sejarah gelar Insinyur dan untuk ngedapetinnya agan harus ikut Program Profesi Insinyur yang di selenggarakan Perti dan PII. Bukan maksud promo tapi buat share wawasan yang ane dapet untuk agan2 sekalian. TS sendiri masih proses menyelesaikan studi dari D3 ke S1 dan nantinya kalo udah selesai rencananya TS mau ngambil gelar Insinyur gan, dan sebisa mungkin dapat memberikan kontribusi untuk masyarakat kita InsyaAllah emoticon-I Love Indonesia (S). Info lebih lengkap untuk sertifikasi Insinyur bisa agan liat di www.pii.or.id

"Thanks Udah Mampir gan, Semoga bermanfaat"


mamaproduktif
mamaproduktif memberi reputasi
1
61.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
EducationKASKUS Official
22.5KThread13.6KAnggota
Tampilkan semua post
Fikar644Avatar border
Fikar644
#41
Mau bertanya kk. Kan kami kuliah di UNM niii ambil jurusan pendidikan teknik sipil dan prencanaan. Prodi Pendidikan teknik bangunan. Kluarannya kami nanti SPd kk. Klo mau ambil glar insinyur ini apakah boleh gunakan ijasa itu atau harus ambil S1 murni dulu (ST)
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.