lickmyballsAvatar border
TS
lickmyballs
Datangi MK, Tim Hukum Prabowo Adukan Jabatan Ma'ruf Amin


Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menambahkan bukti terkait permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU), Senin (10/6).

Tim tersebut mempersoalkan status jabatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin, di dua badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut bukti yang disertakan tim itu, Ma'ruf masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah saat menjadi calon wakil presiden hingga kini.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyatakan, nama pasangan Joko Widodo itu tercantum di laman situs Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Dengan demikian, lanjut Bambang, Ma'ruf patut diduga melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Undang-Undang itu mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden yang menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi pasangan calon peserta pemilu.

Menurut Bambang, penambahan bukti ini bisa menjadi argumen tambahan yang harus dipertimbangkan secara baik-baik oleh majelis hakim nantinya. Ia menyebut, status Ma'ruf sebagai seorang pejabat BUMN harusnya menyalahi persyaratan menjadi cawapres.

Dengan demikian, ada kemungkinan Ma’ruf yang berpasangan dengan Joko Widodo didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

"Nah inilah yang menjadi mungkin salah satu yang paling menarik, anda mau yang paling topnya kan yang paling menarik? This is one of the top issues," kata Bambang.

Dia menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memastikan dan meyakini bahwa status Ma'ruf di dua BUMN itu adalah benar, dan merupakan suatu pelanggaran serius dalam kepesertaan pemilu.

Bambang menyatakan informasi jabatan Ma'ruf di BUMN itu ditemukan saat pihaknya sebagai kuasa hukum melakukan kajian. Padahal, lanjut Bambang, pada saat menandatangani dokumen di KPU, pada pasal 12 terdapat empat kolom yabg salah satunya mempertanyakan status pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.

"Nah ternyata beliau tidak memberi contreng di situ katanya belum. Kok sudah sampai sekarang belum juga?," kata dia.

"Kami hanya merumuskan fakta dan membangun argumentasi sesuai dengan ap yang seadanya dan kita harus korek karena kita adalah negara hukum," ujar Bambang menambahkan.

Tim hukum Prabowo-Sandi yang juga diwakili oleh Denny Indrayana dan Iwan Satriawan tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka langsung menyerahkan berkas perbaikan di meja layanan yang sudah disediakan di lobi utama Gedung MK.

MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang telah didaftarkan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6).,

MK akan terlebih dahulu mencatat permohonan sengketa PHPU dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Selasa (11/6).

“Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa pilpres sidang perdana harus dilaksanakan tujuh hari, kami jadwalkan 14 Juni,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
https://m.republika.co.id/amp/psvvh1...mpression=true

Nah loh..
marukh jg ni pak amin emoticon-Big Grin

akankah jd "celah" buat mendiskualifikasi kemenangan nol satu?

lets see..
simsol...
rizaradri
rizaradri dan simsol... memberi reputasi
2
3.6K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#7
katakan MA didiskualifikasi itu bukan berarti 02 menang. lagi MK nggak ada urusan dengan hal administratif seperti itu, ini pengadilan sengketa hasil pemilu. masa doktor hukum t*l*l begini?
ingkak
ajiapriyadin
rizaradri
rizaradri dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.