7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
BPN Masukkan soal 17,5 Juta Data Pemilih dalam Gugatan di MK, Ini Tanggapan KPU
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu materi sengketanya terkait 17,5 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tak wajar. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebutkan, sebelum BPN mengajukan sengketa ke MK, pihaknya sudah lebih dulu menjawab tudingan yang dilayangkan.

Tindak lanjut dan klarifikasi terkait 17,5 juta data pemilih yang dianggap tak wajar itu bahkan telah disampaikan ke BPN sebelum hari pemungutan suara.

"KPU sudah menindaklanjuti ya, artinya sebenarnya ini sudah diketahui banyak pihak dan dokumen jawaban juga kan sebagai dokumen pertanggungjawaban publik kita sebar luaskan," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Menurut Viryan, dokumen hasil tindak lanjut KPU telah disampaikan 3 hari sebelum pemungutan suara, yaitu 14 April 2019.

Dokumen tersebut diterima oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo.

Sementara dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf diwakili oleh Direktur Program Aria Bima.

Meski perihal 17,5 juta data pemilih itu kini dijadikan salah satu materi sengketa, Viryan tak mau ambil pusing.

KPU akan tetap menjawab dalil-dalil yang disampaikan penggugat di hadapan Majelis Hakim MK nantinya.

"Tidak apa-apa, pihak-pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," ujar Viryan.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

kompas.com : BPN Masukkan soal 17,5 Juta Data Pemilih dalam Gugatan di MK, Ini Tanggapan KPU
Diubah oleh 7rhapsody 28-05-2019 07:57
satyabot
samsol...
samsol... dan satyabot memberi reputasi
2
3.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
donal.duckAvatar border
donal.duck
#6
Lucunya pencoblosan surat suara di Malaysia kok gak disebut ya, itu kan sudah bentuk kecurangan paling konkret seandainya memang beneran, atau jangan-jangan......
gunliejack
bin_tero
samsol...
samsol... dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.