- Beranda
- Berita dan Politik
Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar
...
TS
hpriyono.bego
Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar
Senin 27 Mei 2019, 21:36 WIB
Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar
Audrey Santoso - detikNews

Kivlan Zen (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar. Mabes Polri membenarkan soal status tersangka Kivlan.
"Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.
"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).
Kivlan tidak mengungkap apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun dia mengatakan ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power.
Dia mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.
"Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya, saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah, yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya begitu," sambung dia.
Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
(aud/knv)
payungan
wow... saatnya bersih2
Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar
Audrey Santoso - detikNews

Kivlan Zen (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar. Mabes Polri membenarkan soal status tersangka Kivlan.
"Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.
"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).
Kivlan tidak mengungkap apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun dia mengatakan ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power.
Dia mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.
"Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya, saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah, yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya begitu," sambung dia.
Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
(aud/knv)
payungan
wow... saatnya bersih2
uglys111 dan 26 lainnya memberi reputasi
27
13K
136
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.5KThread•56.8KAnggota
Tampilkan semua post
gojira48
#44
Amien rais, kivlan zen, prabowo subianto, soenarko.
Orang-orang yg sudah pada tua, tp ga bs mengendalikan nafsu kekuasaannya.
Kalo gw jd kyk mereka, seharusnya di usia skrg (60-70an), udh ongkang2 kaki di rumah ngurus cucu, atau minimal jalan2 keliling dunia. Toh mereka2 ini pasti duitnya banyak. Apalagi si wowo yg ga berseri duitnya.
Eh, tapi ya dasar manusia2 ga tau bersyukur. Usia udh makin senja bukannya pada sadar diri, malah otak makin jahat, mulut jg makin tajam menghina-hina orang.
Ya rasakan aja lah satu2 itu. Gw sih berharapnya media bs terus kawal kasus2 makar ini supaya jgn sampe pemerintah jd kendor sama mereka, dan berakhir jd ada deal2 di blakang.
Terutama si kakek rasis, gw mau lihat gimana nasib dia akhirnya nanti, setelah ratusan penghinaan dan fitnah yg dia lontarkan buat pemerintahan jokowi dan ahok dari dulu, sedari 2012 sampe sekarang…
We’ll see…
Orang-orang yg sudah pada tua, tp ga bs mengendalikan nafsu kekuasaannya.
Kalo gw jd kyk mereka, seharusnya di usia skrg (60-70an), udh ongkang2 kaki di rumah ngurus cucu, atau minimal jalan2 keliling dunia. Toh mereka2 ini pasti duitnya banyak. Apalagi si wowo yg ga berseri duitnya.
Eh, tapi ya dasar manusia2 ga tau bersyukur. Usia udh makin senja bukannya pada sadar diri, malah otak makin jahat, mulut jg makin tajam menghina-hina orang.
Ya rasakan aja lah satu2 itu. Gw sih berharapnya media bs terus kawal kasus2 makar ini supaya jgn sampe pemerintah jd kendor sama mereka, dan berakhir jd ada deal2 di blakang.
Terutama si kakek rasis, gw mau lihat gimana nasib dia akhirnya nanti, setelah ratusan penghinaan dan fitnah yg dia lontarkan buat pemerintahan jokowi dan ahok dari dulu, sedari 2012 sampe sekarang…
We’ll see…
Diubah oleh gojira48 28-05-2019 02:54
cantona78 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup