cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Polisi: Rencana Kerusuhan 22 Mei Diatur di Sunda Kelapa


Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan jika kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada Selasa (21/5) malam sudah direncanakan.

Tidak hanya itu pembakaran terhadap asrama polisi di Petamburan juga merupakan kegiatan yang sudah direncanakan.

"Jadi perusuh ini disuruh ya, sudah di-setting," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5).

Polisi telah menetapkan sebanyak 257 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap karena melakukan kerusuhan dan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Selain itu terdapat juga provokator yang ditangkap.

Kerusuhan telah terjadi di tiga lokasi yaitu Bawaslu, Asrama Polisi di Petamburan dan Gambir.

Argo mengatakan pihaknya telah menemukan unsur settingan pembakaran asrama polisi di Petamburan. Massa yang datang dari Jawa Barat tersebut datang ke Sunda Kelapa untuk bertemu dengan beberapa orang dan merencanakan penyerangan.

"Ada barbuknya, ada rekamannya, jadi sudah di-setting lakukan penyerangan ke asrama polisi di Petamburan, buktinya sudah kita kantongi,"
tuturnya.

Argo mengatakan para pelaku kerusuhan ada yang membiayai dan menyuruh. Perencanaan dilakukan sebelum mereka beraksi.

Dia mencontohkan, di Petamburan, misalnya, batu dan busur sudah disediakan di pinggir jalan untuk digunakan pengunjuk rasa.

"Jadi massa datang dan ini sudah siap. Kita sedang mencari pelakunya,"
kata Argo menambahkan.

Sejumlah barang bukti telah disita seperti. Dari Bawaslu polisi menyita bendera hitam, mercon atau petasan, dan beberapa ponsel. Di Petamburan, polisi menyita celurit, busur panah dan molotov.

Selain itu terdapat juga amplop dengan nama yang di dalamnya terdapat uang sekitar Rp200-Rp500 ribu. Dan juga terdapat uang Rp5 juta yang digunakan sebagai biaya operasional.

Kemudian polisi juga menyita uang mata uang asing sebesar US$2670. Uang tersebut didapat dari massa yang datang dari Lombok
.

Ke-257 orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, pasal 214, pasal 218 KUHP serta pasal 187 KUHP.

semoga cepat tertangkap pelakunya
sendhaljepit
ikiriki11
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
13.2K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Tampilkan semua post
7122999Avatar border
7122999
#13
Katanya DEMO JIHAD, ternyata bayaran emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh 7122999 22-05-2019 23:35
rizaradri
caramel36
black.sweater
black.sweater dan 11 lainnya memberi reputasi
12
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.