lordandrasAvatar border
TS
lordandras
Yusril: Jokowi Siap Ajukan Pihak Terkait untuk Sanggah Prabowo di MK
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin akan mengajukan permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2019. Pengajuan akan dilakukan apabila kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU.

"Pihak kami siap-siap mengajukan sebagai pihak terkait. Dalam hal ini termohon sengketa pemilihan presiden KPU dan sementara pihak lain paslon 01 berhak mengajukan pihak terkait, mengajukan saksi, dan menyanggah pemohon pihak paslon 02," kata pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).


Baca juga: BPN Prabowo: Gugatan ke MK Diajukan Sebelum Batas Waktu Berakhir

Yusril mengaku akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, untuk menghadapi sidang perkara sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Rencananya, Yusril beserta Tim Hukum dan Advokasi TKN menyiapkan beberapa pengacara untuk sidang perkara itu di MK.

"Beberapa hari lalu sudah menyiapkan para advokat tergabung tim advokasi pembelaan TKN. Insyaallah, apabila paslon 02 dalam waktu tiga hari mendaftarkan, maka kami mengajukan surat permohonan ke MK sebagai pihak terkait nantinya. Kami berharap perkara berjalan fair dan adil," jelas dia.


Baca juga: Berubah Pikiran, BPN Kini Mau Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Lebih lanjut, Yusril mengaku menghormati keputusan Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum untuk menolak hasil rekapitulasi KPU. Menurut Yusril, setiap orang boleh mengajukan hak konstitusional ke MK.

"Kita hormati dan sambut dengan baik keputusan paslon 02 membawa keputusan beliau tidak dapat menerima pengumuman KPU membawa ke MK sebagai hak konstitusional beliau punya legal standing ke MK," tutur dia.


Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Yusril: Kalau Ada Kecurangan Wajib Dibuktikan

Sebelumnya, Prabowo-Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan

https://m.detik.com/news/berita/d-45...-prabowo-di-mk
kolollolok
BeGoNia
simsol...
simsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
twintower911Avatar border
twintower911
#5
dapat job gede neh bang ucrilemoticon-Big Grin
Diubah oleh twintower911 21-05-2019 10:45
BeGoNia
simsol...
simsol... dan BeGoNia memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.