bajimenzAvatar border
TS
bajimenz
Yusril Ihza: Mengaku Presiden Bisa Dikategorikan Kejahatan
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat sejumlah orang menjadi Presiden RI, tanpa proses konstitusional, bisa dikategorikan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, lembaga yang berwenang mengumumkan hasil pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Dalam perspektif hukum tata negara (mengklaim sebagai presiden) adalah inkonstitusional dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Minggu, 19 Mei 2019.

Menurut Yusril, KPU adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara. Tidak ada lembaga lain yang pihak, termasuk pasangan calon, menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019. “Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU."

Mahkamah Konstitusi, kata Yusril, hanya berwenang memutuskan sengketa penghitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan sengketa pemilihan, kata Yusril, lanjut atas putusan tersebut dituangkan dalam keputusan KPU. Keputusan itulah yang kelak dijadikan dasar MPR menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.

"Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah presiden," ujar Yusril Ihza.

Saat ini KPU masih melakukan proses rekapitulasi suara pemilu dan pilpres. Dijadwalkan pada 22 Mei, hasil rekapitulasi akan diumumkan. Selanjutnya KPU akan memberi kesempatan kepada pasangan calon presiden untuk mengajukan keberatan atas hasil pemilu itu.

Dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menolak hasil pemilu karena dinilai curang. Para pendukung di acara itu menyebut Prabowo Subianto sebagai presiden.

Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) pada Ahad pukul 12.00, mencatat pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin mengungguli pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.

Nasional.tempo.co.id
Diubah oleh bajimenz 21-05-2019 05:32
cabekriting21
bajier
pradanto17
pradanto17 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
xrmAvatar border
xrm
#4
Wowo hoax barrr
Gitu teriak pendukungnya
i71lm4c4n
cabekriting21
bajier
bajier dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.