WARNING!! THREAD INI BUAT PARA BUYER N ADOPTER YANG UDA TERLANJUR PUNYA,N MAU NGERAWAT,TIDAK DIANJURKAN BUAT MEMBELI KUCING INI
Quote:
Original Posted By socialdua►ente pada tau kan gan ama kucing hutan???? ato meong congkok??? ato felis bengalensis???? klo belom tau nih ane share gan,,,,, cekidot gan.....
Spoiler for penjelasan:
Kucing Hutan (Felis bengalensis) berukuran sama seperti kucing rumahan, Warna bulunya variatif, kuning di selatan, tetapi abu-abu-silver di utara. Bulunya halus dan pendek. Warna khas kuning kecoklatan dengan belang-belang hitam dari bagian kepala sampai tengkuk, lainnya bertotol-totol hitam. Makanannya berupa binatang kecil seperti tikus, bajing, burung, tupai, marmot, kadal, kancil, kelelawar, dan kelinci.
Berhabitat di hutan primer dan sekunder dengan ketinggian 1.500 m. Kadang-kadang dijumpai di dekat perkampungan. Dapat ditemukan di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Spoiler for gambar:
Spoiler for 1:
peta penyebaran kucing hutan di asia gan,,,
Spoiler for 2:
Spoiler for 3:
Spoiler for 4:
Spoiler for 5:
tapi ternyata kucing hutan ini dilindungi negara gan,, karena sekarang populasi kucing hutan di indonesia udah terancam punah gan,,,,,
Spoiler for larangan:
Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
gan, ada yg mau adopt kh ane? daerah kemayoran, bentar lagi mudik lebaran jadi gabisa keurus, kasihan..
yg minat bisa pm aja, biaya adopt monggo seikhlasnya yang penting emang niat mau rawat..
udah ada kandang sama pasir wanginya..