- Beranda
- Berita dan Politik
Putusan Bawaslu Indikasikan Persekongkolan Antara KPU, Lembaga Survei Dan Kontestan
...
TS
jonfaisal
Putusan Bawaslu Indikasikan Persekongkolan Antara KPU, Lembaga Survei Dan Kontestan
Putusan Bawaslu Indikasikan Persekongkolan Antara KPU, Lembaga Survei Dan Kontestan Pemilu
Jumat, 17 Mei 2019, 06:38 WIB | Laporan: William Ciputra
Share
T Share
Pin
Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng). Hal itu tertuang dalam putusan sidang Bawaslu bernomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Ketua Komunitas Pemuda Madani, Furqan Jurdi angkat bicara terkait putusan Bawaslu tersebut. Ia menilai hal itu sebagai kemajuan untuk melihat pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
"Keputusan Bawaslu itu menjadi pintu pertama untuk melihat terjadinya pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh kontestan dan Penyelenggara," ujar Furqan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5)
Selain itu, menurutnya, keputusan Bawaslu juga mengindikasikan ada skenario yang dimainkan oleh Lembaga Survei, KPU dan Paslon yang berkompetisi.
"Dengan adanya putusan tersebut, kita dapat mengetahui ada dugaan persekongkolan yang terjadi dia ntara kontestan, lembaga survei dan KPU dalam mengatur skor hasil pemilu," sebut pria yang juga aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.
"Kita tahu, bahwa dari awal Lembaga Survei diduga sudah terafiliasi dengan calon tertentu, dan buruknya, KPU seakan-akan dianggap ingin menyamakan Hasil Quick Count dengan hasil yang ditayangkan di situng KPU. Maka di sini kita bisa menduga ada persekongkolan yang sempurna," pungkasnya.
Editor: William Ciputra
Sumur
Jumat, 17 Mei 2019, 06:38 WIB | Laporan: William Ciputra
Share
T Share
Pin
Bawaslu/Net
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dua hal yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng). Hal itu tertuang dalam putusan sidang Bawaslu bernomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Ketua Komunitas Pemuda Madani, Furqan Jurdi angkat bicara terkait putusan Bawaslu tersebut. Ia menilai hal itu sebagai kemajuan untuk melihat pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
"Keputusan Bawaslu itu menjadi pintu pertama untuk melihat terjadinya pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh kontestan dan Penyelenggara," ujar Furqan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5)
Selain itu, menurutnya, keputusan Bawaslu juga mengindikasikan ada skenario yang dimainkan oleh Lembaga Survei, KPU dan Paslon yang berkompetisi.
"Dengan adanya putusan tersebut, kita dapat mengetahui ada dugaan persekongkolan yang terjadi dia ntara kontestan, lembaga survei dan KPU dalam mengatur skor hasil pemilu," sebut pria yang juga aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.
"Kita tahu, bahwa dari awal Lembaga Survei diduga sudah terafiliasi dengan calon tertentu, dan buruknya, KPU seakan-akan dianggap ingin menyamakan Hasil Quick Count dengan hasil yang ditayangkan di situng KPU. Maka di sini kita bisa menduga ada persekongkolan yang sempurna," pungkasnya.
Editor: William Ciputra
Sumur
Diubah oleh jonfaisal 17-05-2019 17:25
Reikouki dan 3 lainnya memberi reputasi
2
4.5K
81
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Tampilkan semua post
nataliuspigai.
#49
Quote:
Soal KPPS tewas selow aja..
Udah ada yg dipanggil polisi toh soal tuduhan petugas KPPS diracun pakai racun VX, Arsenik dan Sianida.
Tinggal hadapi dan buktikan di depan petugas, jangan mewek bilang kriminalisasi dan save dr ani.
Kalau nggak terbukti ya jangan berak darah kalau dikurung..
Diubah oleh nataliuspigai. 17-05-2019 19:44
ekaputra19 memberi reputasi
1
Tutup