Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gutssyAvatar border
TS
gutssy
Pengacara Kivlan Zen, Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menetapkan Calon Legislatif Partai Amanat Nasional sekaligus Penasihat Hukum Kivlan Zen, Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berencana memanggil Eggi Sudjana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Menurut Argo, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana makar karena dia sempat menghasut masyarakat untuk ikut aksi pada people power.

"Betul, akan dipanggil nanti sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (9/5/2019).

Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.


Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.



Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).



Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.



Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.


Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/2019...a-dugaan-makar
stealthmania
abau.
abau. dan stealthmania memberi reputasi
2
2.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
lexarrioAvatar border
lexarrio
#19
Quote:


Atau mungkin emang dibiarin ngelunjak biar kecoak-kecoak yang lain merasa diatas angin dan nunjukkin congor aslinya.




wongtukul
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan wongtukul memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.