Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Vanessa Angel Pernah Ditawari Temani Menteri untuk 'Mimican'

Artis Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Surabaya, CNN Indonesia -- Artis Vanessa Angel disebut pernah ditawari untuk menemani makan malam seorang menteri. Namun Vanessa disebut menolak karena hanya menerima jasa kencan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang terdakwa muncikari kasus prostitusi online, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy di Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/4).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, hal ini bermula saat terdakwa dihubungi muncikara lain, Tentri Novanta pada 23 Desember 2018 lalu.

Nindy ditanya oleh Tentri apakah Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang diklaimnya sebagai seorang menteri.

"Terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon dengan menggunakan akun Whatsapp, yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican," kata Winarko.

Dalam dakwaan disebutkan, mimican merupakan singkatan dari mimik-mimik cantik.

Karena Nindy tidak kenal langsung dengan Vanessa, ia kemudian menghubungi temannya yang juga terduga muncikari lain bernama Fitriandri, sekaligus pemilik Vitly Management artis. 

"Bahwa kemudian Fitriandy mengatakan kepada Nindy, bahwa saksi Vanessa Angel tidak mau menerima job dinner atau mimican, tapi maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar," kata jaksa Winarko.

Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin menyewa jasa Vanessa, yaitu Rp60 juta untuk short time, ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, juga dengan syarat DP setengah harga dan harus dilunasi saat pesawat mendarat.

Hal itu oleh Nindy disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.

Selanjutnya pada 3 Januari 2019, Tentri mengirim uang senilai Rp20 juta ke rekening terdakwa. Kemudian oleh Nindy langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.


Artis Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid)

Kemudian, pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp42,5 juta ke rekening Nindy untuk pelunasan booking Vanessa.

Di hari yang sama pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian, seorang pengguna jasanya, ditangkap oleh petugas Polisi Polda Jatim, di dalam sebuah kamar kamar hotel di Surabaya.

Nindy kemudian mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Nindy ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kini oleh JPU, Nindy pun didakwa ancaman pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan, penasihat hukum Nindy, Gaus Hadiman enggan memberikan tanggapan terkait dakwaan yang dikenakan pada kliennya tersebut. Ia tak mau menggubris pertanyaan apapun dari awak media.

Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi bakal kembali menggelar sidang perkara ini pada Senin (8/4) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Sumur:
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-untuk-mimican

tahun 2018
kira2 siapakah nama "menteri" tersebut? menteri negeri atau planet manakah kira-kira
emoticon-Big Grin
Diubah oleh hantupuskom 04-04-2019 16:06
tien212700
bukan.bomat
bukan.bomat dan tien212700 memberi reputasi
2
3.5K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
PinggiranBakwanAvatar border
PinggiranBakwan
#27
Quote:


Kasih tau woy emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.