Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.

Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan – agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:

Quote:


Selamat Melek Hukum emoticon-Selamat
DanieLesnussa
tien212700
haurasalsabi826
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
300.8K
3.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
andgintingsAvatar border
andgintings
#3287
Permisi Admin

Mohon bantuannya. Ayah saya menerima sebidang tanah (hibah) dari pamannya 30 tahun lalu dan tidak ada yg menuntut baik anak paman bapak maupun saudara kandung bapak. Sekarang saudara kandung bapak saya meminta bagian atas tanah itu dengan alasan merupakan warisan dari nenek saya ( ibu bapak) yg sudah lama meninggal. Mohon pencerahannya admib
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.