londo.046Avatar border
TS
londo.046
Siapa Peduli Dengan Perempuan?



Quote:





Secara kodrat, perempuan lebih lemah dari laki-laki. Itu sudah alami, dan tidak terbantahkan lagi. Keadaan atau kodrat seperti itulah yang membuat posisi perempuan "lemah." Mereka bisa menjadi sasaran kekerasan, bukan hanya fisik namun juga psikis. Kekerasan secara fisik, jelas bisa dilihat, misalnya penganiyayaan yang menyebabkan luka. Sampai yang paling parah adalah kekerasan sexual.

Kekerasan secara psikis, bisa berupa ancaman maupun pelecehan dengan melontarkan kata-kata yang melecehkan harkat dari seorang wanita. Biasanya, pelecehan psikis inilah yang sering kali terjadi namun tidak disadari. Misalnya, berkomentar soal (maaf) bentuk bagian sensitif dari wanita. Ini sudah masuk dalam ranah pelecehan psikis. Apakah wanita nyaman mendapat perlakuan seperti itu? Saya kira tidak.



Pemerintah sendiri tidak menutup mata soal kekerasan terhadap perempuan. Maka munculah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sayangnya masih mengundang pro dan kontra. Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Sri Nurhewai menjelaskan ada beberapa poin penting dalam RUU PKStersebut, antara lain.

1. Pencegahan yang melibatkan masyarakat sampai tokoh adat. Poin ini memberikan tanggung jawab kepada semua elemen bangsa untuk terlibat aktif dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan.

2. Aturan terkait kurikulum kekerasan seksual dan pembangunan infrasturkur yang memepersempit ruang gerak pelaku kekerasan terhadap perempuan. Misalnya pembangunan CCTV, tujuannya, agar tercipta paradigma baru, bahwa tidak ada tempat bagi pelakuk kekerasan terhadap perempuan.

3. Soal peradilan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam pelaporan sampai dengan persidangan, penegak hukum lebih menitik beratkan untuk merangkul korban dan memperhatikan hak-haknya. Terutama hak untuk mendapatkan pendampingan ahli psikologi.

4. Terkait dengan pemidanaan. Harus ada aturan tegas dan keras untuk membuat sang pelaku jera. Poin-poin soal kekerasan terhadap perempuan juga diatur dengan detail di sini. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan.

5. Soal restitusi atau ganti rugi terhadap korban kekerasan. Aspek ini mengatur soal kemudahan akses bagi korban untuk memulihkan kondisi setelah menjalani persidangan kasus yang dihadipnya.



Adapun alasan dari mereka yang menolak RUU ini, seperti dikemukakan oleh Guru Besar IPB, Prof. Euis Sunarti adalah, RUU ini seolah melegalkan free sex. Karena apabila dilakukan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dipidana. Selain itu, RUU ini juga dianggap diskriminatif karena hanya mengurusi pelecehan pada perempuan. Sedangkan, laki-laki, terutama anak di bawah umur pun rentan mendapat perlakuan yang sama.

Well, isu kekerasan terhadap perempuan sudah seyogyanya menjadi perhatian para Capres dan juga calon anggota DPR yang sedang berkontestasi dalam pemilu 2019. Pemerintah yang sekarang, sudah memulainya, namun ada yang belum pas. Bukankah ini peluang bagi capres lain dan calon anggota DPR untuk memasukkan ini ke dalam janji politik? Ingat jumlah pemilih perempuan di republik ini sangat besar. Kenapa tidak menawarkan sesuatu untuk mereka?

Toh mereka (perempuan) sangat membutuhkan perlindungan dari segala macam kekerasan. Jangan anggap ini perkara sepele, karena dari perempuanlah generasi yang akan datang dilahirkan. Salam Damai



Merdeka!

Sumber Referensi : sini, sini
Sumber Gambar : sini, sini, [url=https://commons.wikimedia.org/wiki/Fileemoticon-Big Grinilarang_masuk.png]sini[/url]
anasabila
anasabila memberi reputasi
3
1.2K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Tampilkan semua post
londo.046Avatar border
TS
londo.046
#5
Quote:

Emangnya enak ya tanpa kelemah lembutan semacam itu??? #eh emoticon-Malu (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.