Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Pembunuhan Ucok Klewang, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara Hingga Mati
Pembunuhan Ucok Klewang, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara Hingga Mati

Lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Sudarmono alias Ucok Klewang (38) warga Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir terancam 20 Tahun Penjara hingga hukuman mati.

Hal itu terungkap saat Polsek Bagan Sinembah menggelar pers release terkait kasus pembunuhan tersebut pada Jumat 8/2/2019 di halaman Mapolsek Bagan Sinembah.

Pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK dengan menghadirkan kelima tersangka bersama barang bukti.

Kelima pelaku terancam 20 tahun penjara, di mana aksi pembunuhan terhadap korban merupakan pembunuhan berencana.

"Para pelaku dikenai pasal Pasal 340 Junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sementara untuk eksekutor, tersangka Parji dan Sup alias Bores dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 170 Jo ayat 2 ke 3 KUHPidana," terang Kapolsek dan mengatakan ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kelima tersangka tersebut yakni SE alias Parjo (44) dan Sup alias Bores (34) keduanya warga Paket G Kepenghuluan Harapan Makmur kecamatan Bagan Sinembah Raya. RS alias Rizki (25) Alamat Jl. Penghubung Sidomuliyo Kel. Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya, SI alias Iwan (28) alamat Sidomuliyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kec Bagan Sinembah Raya dan R alias Ramli (42) warga Jln Utama Bagan Sinembah, Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK mengatakan bahwa dari kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Pelaku Parjo dan Bores bertindak sebagai eksekutor. Sementara ketiga pelaku lainnya, Rizki dan Surya serta Ramli bertindak sebagai penyuruh eksekutor.

Dikatakan Kapolsek, kedua eksekutor tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku melakukan aksinya menerima imbalan dari pelaku Ramli sebanyak Rp 5 juta (sebelumnya ditulis Rp 6 Juta). Yang mana, pada saat sebelum dilakukan, pelaku Parjo dan Bores diberi panjar sebesar Rp 1 juta. "Dan sisanya Rp 4 juta, diberikan setelah dilakukan eksekusi. Uangnya diberikan melalui tersangka Rizki," ungkap Kompol Asmar.

Pada press reales tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa 1 buah potongan fiber atau tongkat kayu berlapis Alma dengan panjang lebih kurang 25 Cm yang diujungnya diikat tali ban, 1 buah celana pendek warna abu-abu, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 pasang sendal merk Swallow warna biru, 1 pasang sendal merk AP classic warna cokelat, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa Nopol milik korban, 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa Nopol yang digunakan pelaku Suparjo dan Suprianto.

Penemuan mayat korban tersebut terjadi pada Senin (28/1) lalu. Yang mana sekira pukul 15.30 wib, ketua RT 09 Sugito Gito Hartono, mendapatkan kabar dari warga telah ditemukan mayat laki-laki yang diketahui bernama Sudarmono alias Ucok Klewang di perkebunan kelapa sawit tersebut.

Mendapat kabar dan meilhat ke TKP, kemudian ketua RT itupun menghubungi pihak kepolisian. Dan berdasarkan olah TKP, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mengantongi ciri-ciri pelaku.

Kemudian tim opsnal berhasil menangkap tersangka Parjo dan Sup alias Bores sehari setelah ditemukan mayat korban di kediamannya di Paket G Kepenghuluan Harapan Makmur, kecamatan Bagan Sinembah Raya pada Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 wib.

Tersangka lainnya, RS alias Rizki dan SI alias Iwan yang mengetahui tersangka Parjo dan Bores ditangkap, sempat melarikan diri menuju arah kota Pekanbaru. Namun, sesampainya di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih, keduanya berubah pikiran dan hendak menyerahkan diri karena mereka tahu sedang dicari-cari Polisi.

Keduanya pun kembali ke arah Bagan Batu menumpang Bus kecil Batang Pane dan menyerahkan diri ke Mapolsek Bagan Sinembah pada malam hari sekira pukul 02 Dini hari, Rabu tanggal 30 Januari 2019.

Sementara, pelaku R alias Ramli juga menyerahkan diri pada Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 09.00 wib ke Mapolsek Bagan Sinembah. Dimana sebelumnya, pelaku R alais Ramli juga sempat melarikan diri. (ded)

http://spiritriau.com/view/Hukrim/12...uman-Mati.html
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Inilah nasib manusia baik2 yang tinggal di daerah yang sudah disusupin makpetak ngangkang asal sumut, bertahun tahun musti urut dada di rampok , di peras, di aniaya berulang kali (istilahnya "dip3p3kin petak ngangkang sumut"), lapor polsek ada beking nya, malah diperas, bela diri ? mampus dipenjara atas tuduhan penganiayaan/pembunuhan petak keparad dari sumut emoticon-2 Jempol

Azab sengsara petak ngangkang sumut ini dirasakan warga baik2 selama puluhan tahun, baik warga di propinsi sumut, maupun warga di propinsi2 lain, seperti Riau, Aceh, Palembang (putera makpetak sumut yang tembak mati cina palembang pemilik toko mas depan anaknya),Padang (supir dan kenek mobil jenazah yang tabrak preman petak sumut pemalak pengangkut jenazah, jg dituntut hukuman mati), Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, depok (angkot kaca gelap mukapetak sumut sempat heboh dulu), bekasi

Sejuta kipling juga belum cukup buat gambarkan kejahatan mukapetak sumut di propinsi orang

Walau ada 100 klonengan ID pun, tidak bakal cukup untuk posting semua berita kejahatan mukapetak sumut dari medsos warga medan YANG TERJADI DALAM 1 HARI SAJA emoticon-Ngacir


Ingat kalau di medan/sumut, anda membela diri dari rampok, maka anda yang ditahan, hancur masa depan orang baik, sebagai perwujudan kearifan lokal moyang sumut emoticon-2 Jempol
Pembunuhan Ucok Klewang, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara Hingga Mati

Petisi petaksumut tertawa pertanda orang baik2 mati
Diubah oleh luko.belita 26-02-2019 22:15
3
3.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
rinfastAvatar border
rinfast
#3
terus musti gimana koh?
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.