ramtayAvatar border
TS
ramtay
Penyalahgunaan Wewenang Cyber Crime Mabes Polri Terhadap Hak Tersangka
Suami dari Terdakwa Kasus Judi Online Kecam Bareskrim



jpnn.com, JAKARTA - Erick yang adalah suami dari terdakwa kasus judi online Mery Andrian (19), mengecam keras tindakan Direktorat Cyber Bareskrim Polri karena dua kali absen saat sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Kami mengecam keras tindakan Direktorat Cyber Mabes Polri,” ujar Erick kepada wartawan Kamis (31/1/2019).

Erick melontarkan kecaman itu terkait upaya Praperadilan yang diajukan istrinya, Mery bersama dua terdakwa kasus judi online yakni terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, dan Vicky Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kandas.

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferry Agustina Budi Utami, Selasa (29/1) memutuskan bahwa Praperadilan yang diajukan oleh tiga terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Mery Andrian dan Vicky Armando dinyatakan gugur lantaran pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut bernomor: 173/Pid.Prap/PN.Jkt.Slt.

Menurut Hakim Agustina, pihaknya menjatuhkan putusan tersebut karena adanya surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar, S.H yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara telah dimulai.

Menurut Erick, tindakan Direktorat Cyber Bareskrim Polri yang dua kali absen saat sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, merupakan bentuk tidak menghargai terhadap instrumen hukum yang dijamin oleh Undang-Undang.

Berdasarkan pengakuan Erick kepada wartawan, terdakwa Mery Andrian (19) mengajukan praperadilan dikarenakan prosedur selama proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan disinyalir terdapat kejanggalan besar. Di mana pihak keluarga tidak pernah mendapat satu pun tembusan surat resmi dari penyidik terkait SPDP, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan lainnya.

Erick melontarkan ungkapan kekecewaannya atas gugurnya praperadilan ini, yang mana menurutnya, jika termohon yaitu Direktorat Cyber tidak absen dua kali, tentu Praperadilan ini akan berjalan sebagaimana mestinya yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan.

Lebih lanjut, Erick menuturkan jika Direktorat Cyber mengantongi bukti permulaan yang cukup ketika penangkapan dan memiliki persyaratan administrasi yang lengkap selama penyidikan, seharusnya mereka tidak perlu absen sidang dua kali walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara patut.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum ketiga terdakwa sebagai pemohon dalam praperadilan tersebut, Fredy Gema dari kantor hukum Manurung Tarigan Hasibuan menyatakan menghormati putusan tersebut.

Sumber: https://www.jpnn.com/news/suami-dari...ecam-bareskrim
6
2.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
seekor.pohonAvatar border
seekor.pohon
#3
wkwk bnyk kejanggalan.... polisinya absen sidang.... hmmm gak suudzon dlu deh,, mungkin pak pol lupa liat kalender...
emoticon-Bingungbingungemoticon-Bingung
6
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.