• Beranda
  • ...
  • Music
  • Sempat Pro-Kontra, Gimana Ya Nasib RUU Permusikan?

chrisanserafinaAvatar border
TS
chrisanserafina
Sempat Pro-Kontra, Gimana Ya Nasib RUU Permusikan?

Beberapa waktu ini Indonesia sedang ramai dengan pro kontra RUU Permusikan. Beberapa musisi di Indonesia menuai protes karena RUU Permusikan dianggap akan membatasi kreativitas musisi di Indonesia. Begitu juga yang disampaikan Tjut Nyak Deviana, seorang Profesor musik. Deviana menolak adanya RUU Permusikan.



Dilansir dari CNNIndonesia https://www.cnnindonesia.com/hiburan...harus-direvisi, Deviana menyampaikan bahwa RUU Permusikan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan bahasa musik. Oleh sebab itu Deviana menganjurkan bahwa 95 persen RUU Permusikan harus direvisi.

Menurutnya dari nama RUU nya saja harus direvisi, bukan RUU Permusikan namun RUU Tata Kelola Industri Musik. Beberapa hal pun harus dijelaskan seperti kata “musik” yang dimaksud musik apa, karena genre musik ada banyak sekali.

Saat melakukan bedah RUU Permusikan pun Deviana menyoroti beberapa Pasal yaitu Pasal 5 dan Pasal 13. Di dalam pasal 5 itu dijelaskan larangan apa saja yang “haram” dilakukan oleh seorang musisi di Indonesia. Ayat yang disoroti oleh Deviana adalah ayat (f) dimana ayat tersebut melarang musik membawa pengaruh budaya asing.


Menurut Deviana seharusnya dijelaskan budaya asing darimana, lebih spesifik pun seharusnya disebutkan pula nama negara atau daerahnya. Selain itu juga Pasal 13 dimana pelaku distribusi musik wajib menyertakan label dengan bahasa Indonesia, padahal kata “musik” saja berasal dari bahasa Yunani.

Deviana yang sempat menjadi rektor di International Music College di Jerman pada tahun 1990 ini menyebutkan bahwa perancangan RUU Permusikan ini tidak didasari dengan pendapat pakar musik atau pihak yang benar-benar mengerti musik. Maka dari itu RUU Permusikan ini harus di revisi. Bagaimana pendapat kamu?
0
684
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Music
MusicKASKUS Official
19.7KThread8.8KAnggota
Tampilkan semua post
chrisanserafinaAvatar border
TS
chrisanserafina
#1
Sempat Pro-Kontra, Gimana Ya Nasib RUU Permusikan?

Beberapa waktu ini Indonesia sedang ramai dengan pro kontra RUU Permusikan. Beberapa musisi di Indonesia menuai protes karena RUU Permusikan dianggap akan membatasi kreativitas musisi di Indonesia. Begitu juga yang disampaikan Tjut Nyak Deviana, seorang Profesor musik. Deviana menolak adanya RUU Permusikan.



Dilansir dari CNNIndonesia https://www.cnnindonesia.com/hiburan...harus-direvisi, Deviana menyampaikan bahwa RUU Permusikan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan bahasa musik. Oleh sebab itu Deviana menganjurkan bahwa 95 persen RUU Permusikan harus direvisi.

Menurutnya dari nama RUU nya saja harus direvisi, bukan RUU Permusikan namun RUU Tata Kelola Industri Musik. Beberapa hal pun harus dijelaskan seperti kata “musik” yang dimaksud musik apa, karena genre musik ada banyak sekali.

Saat melakukan bedah RUU Permusikan pun Deviana menyoroti beberapa Pasal yaitu Pasal 5 dan Pasal 13. Di dalam pasal 5 itu dijelaskan larangan apa saja yang “haram” dilakukan oleh seorang musisi di Indonesia. Ayat yang disoroti oleh Deviana adalah ayat (f) dimana ayat tersebut melarang musik membawa pengaruh budaya asing.


Menurut Deviana seharusnya dijelaskan budaya asing darimana, lebih spesifik pun seharusnya disebutkan pula nama negara atau daerahnya. Selain itu juga Pasal 13 dimana pelaku distribusi musik wajib menyertakan label dengan bahasa Indonesia, padahal kata “musik” saja berasal dari bahasa Yunani.

Deviana yang sempat menjadi rektor di International Music College di Jerman pada tahun 1990 ini menyebutkan bahwa perancangan RUU Permusikan ini tidak didasari dengan pendapat pakar musik atau pihak yang benar-benar mengerti musik. Maka dari itu RUU Permusikan ini harus di revisi. Bagaimana pendapat kamu?
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.