TS
abahtr1972
[ DISKUSI ] Yang ngerasa susah gara2 PAJAK
Siapa sih yang nggak tahu Pajak (Tax), orang banyak lupa and no.2-in masalah ini. tapi pas kena batunya nggak sedikit yang rugi and habis cuman gara-gara kesalahan yang sebenarnya sepele.
Jadi di Thread ini, para kaskuser yang ingin tahu masalah pajak or punya masalah pajak bisa kita diskusiin bareng-bareng. mudah-mudahan bisa kita cari solusinya.
Berikut beberapa peraturan pajak yang bisa jadi bahan bacaan :
1. Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (perubahan terakhir)
Yang mau ngumpulin peraturan pajak bisa langsung ke web sitenya direktorat jenderal pajak http://www.pajak.go.id
Jadi di Thread ini, para kaskuser yang ingin tahu masalah pajak or punya masalah pajak bisa kita diskusiin bareng-bareng. mudah-mudahan bisa kita cari solusinya.
Berikut beberapa peraturan pajak yang bisa jadi bahan bacaan :
1. Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (perubahan terakhir)
Yang mau ngumpulin peraturan pajak bisa langsung ke web sitenya direktorat jenderal pajak http://www.pajak.go.id
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 9 suara
Para Juragan sudah tahu cara ngisi SPT Tahunan 2009?
Sudah Tahu
56%
Belum Tahu
44%
tata604 memberi reputasi
1
380.7K
5.2K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
1KThread•1.2KAnggota
Tampilkan semua post
sinyoajah
#5217
misi agan2 mau tanya mengenai kasus yang sedang ane hadapi..
saya A wajib pajak pribadi buat CV,CV saya buka usaha diatas tanah saya sendiri.. baru 3 hari buka,pegawai pajak sudah menyurati saya untuk segera menyelesaikan PPh atas sewa bangunan..
esok harinya saya pergi k kantor pajak untuk memberi keterangan bahwa saya sebagai A hanya meminjam pakaikan bukan menyewakan kepada CV saya sendiri jadi tidak ada yang harus saya bayarkan PPh atas sewa.. tapi pihak pajak tetap ngotot hrus bayarkan pajak PPh atas sewa.. kl tidak bayar,suatu saat nanti ada himbauan tentang ini lagi,karena tidak dibayarnya PPh atas sewa berakibat pada neraca pembukuan CV saya..
apa yang harus saya perbuat ? apakah harus bayar PPh atas sewa?? kl bayar PPh atas sewa,berapa yg saya bayar?? saya kuatir dikemudian hari pihak pajak tiba2 memberikan denda atas PPh atas sewa yg belum saya bayar.. saya untuk ke depannya melakukan pembayaran pajak yang sesuai dengan omzet,tidak ad yg saya tutup2i..
terimakasih bantuannya agan2
saya A wajib pajak pribadi buat CV,CV saya buka usaha diatas tanah saya sendiri.. baru 3 hari buka,pegawai pajak sudah menyurati saya untuk segera menyelesaikan PPh atas sewa bangunan..
esok harinya saya pergi k kantor pajak untuk memberi keterangan bahwa saya sebagai A hanya meminjam pakaikan bukan menyewakan kepada CV saya sendiri jadi tidak ada yang harus saya bayarkan PPh atas sewa.. tapi pihak pajak tetap ngotot hrus bayarkan pajak PPh atas sewa.. kl tidak bayar,suatu saat nanti ada himbauan tentang ini lagi,karena tidak dibayarnya PPh atas sewa berakibat pada neraca pembukuan CV saya..
apa yang harus saya perbuat ? apakah harus bayar PPh atas sewa?? kl bayar PPh atas sewa,berapa yg saya bayar?? saya kuatir dikemudian hari pihak pajak tiba2 memberikan denda atas PPh atas sewa yg belum saya bayar.. saya untuk ke depannya melakukan pembayaran pajak yang sesuai dengan omzet,tidak ad yg saya tutup2i..
terimakasih bantuannya agan2
0
Tutup