cerdasmediaAvatar border
TS
cerdasmedia
Jadi Anggota DPR Sejak 2014, Total Pendapatan Eni Lebih dari Rp 14 Miliar
Kompas.com
22 Januari 2019


Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.(GALIH PRADIPTA)



JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyebutkan bahwa pendapatannya selama menjadi anggota DPR RI mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Jumlah itu didapatkan Eni sejak ia terpilih sebagai anggota Dewan pada akhir 2014. Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019). 


"Penerimaan saya lebih dari Rp 14 miliar selama saya jadi anggota DPR," ujar Eni. 

Menurut Eni, dia terpaksa mencari uang dari pihak lain karena ada kebutuhan untuk membiayai kegiatan partai. Kemudian, untuk membiayai suaminya yang sedang mengikuti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Temanggung. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Yanto sempat menyinggung keterangan Eni soal pendapatan selama menjadi anggota DPR. Menurut hakim, jumlah Rp 14 miliar tergolong pendapatan yang cukup besar. 

"Itu berarti tunjangannya besar kan? Makanya banyak orang ingin jadi caleg ya?," kata Yanto. Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. 

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)


Baca juga: 
Eni Maulani: Sejak Awal Setya Novanto Berkeras Minta Proyek ke PLN 
Eni Maulani Mengaku Terima 10.000 Dollar Singapura dari Staf Ignasius Jonan 

original link ;
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/16552141/jadi-anggota-dpr-sejak-2014-total-pendapatan-eni-lebih-dari-rp-14-miliar


0
2.1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#15
Mantab betul
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.