Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PerjakaMudaAvatar border
TS
PerjakaMuda
Konsultasi Permasalahan Hukum Khusus Tanah
UPDATE Jumat, 01-03-2019:

JARANG ONLINE DI KASKUS SEKARANG, MAU KONSULTASI GRATIS:
1. ADD IG KONSULTAN_HUKUM_AMBARITA
2. kirim pertanyaan dan permasalahan melalui PM meskipun belum di confrm



Intro:
1. kalau berkenan bagi komentnya atau cendolnya disini yak emoticon-Smilie

2 untuk waktu dekat ini, saya tidak menggunakan WA, silahkan masukkan pertanyaan di thread ini saja, jika saya online,akan saya jawab."kecuali ada perkara yang ada uangnya, mungkin di prioritaskan,,,wkwkkwwk" sekian dan terimakasih


POKOK PEMBAHASAN
Sampai saat ini, saya banyak menemukan permasalahan mengenai sengketa tanah baik telah berperkara di dalam pengadilan maupun belum berperkara di Pengadilan. Adapun sengketa tanah yang dipermasalahkan bukanlah sengketa yang baru saja timbul, melainkan sengketa yang sudah timbul puluhan tahun lamanya, namun sampai sekarang belum juga mendapatkan penyelesaian.

Lamanya sengketa tanah terselesaikan karena banyak faktor, salah satunya dikarenakan masih banyak orang yang tidak mengetahui cara penyelesaiannya, sehingga tidak diurus dan dibiarkan begitu saja, sampai masalah di pengadilan timbul.

Saat ini saya di Jakarta sudah banyak menyelesaikan permasalahan tanah yang berakhir dengan perdamaian atau menang di Pengadilan,

Mari kita saling berdiskusi dengan intelek di thread ini,,,, Terimakasih


Bidang saya tidak hanya mengenai pertahanahan, saya juga menguasai mengenai perdata lainya, pidana, TUN, serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun pada thread ini saya khususnya hanya mengenai pertanahan, agar rapi dan fokus.
saudara sekalian dapat menghubungi saya melalui istagram saya Konsultan_Hukum_Ambarita

SETELAH ADD IG, SILAHKAN PM SAYA

Kalau berkenan bagi cendol ya Gan....wkwkwkwkkwk

Saya juga lagi coba nulis blog, kalau mau berkunjung silahkan, rencananya pada blog ini saya akan masukkan semua tugas kuliah saya, untuk membantu anak kuliah jurusan hukum, jadi kalau agan masih kuliah, bisa req tugas kuliah di blog tersebut. kemudian saya juga akan buat tulisan-tulisan mengenai cara-cara penyelesain perkara secara mudah dipahami.
Polling
0 suara
Bagaimana menurut anda isi dari materi thread ini
Diubah oleh PerjakaMuda 19-07-2019 08:13
tony518
tata604
tata604 dan tony518 memberi reputasi
3
24K
192
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
tokosedulurAvatar border
tokosedulur
#68
Permisi ya gan, saya mau tanya tentang kasus sengketa tanah yang saya alami. Kronologinya begini : Berawal dari nenek saya memiliki 2 bidang tanah setelah meninggal diwariskan ke ibu kandung saya dan sdh berbentuk SHM sejak th 2014 a/n ibu kandung saya. Pada Februari 2018 ibu saya menderita sakit gangguan ingatan (dementia vaskular) ada bukti surat dokter dari RS pemerintah, dg surat tersebut bapak kandung saya mengurus surat pengampu dan ijin menjual. Setelah dikabulkan PN yg prosesnya tanpa menghadirkan ahli waris (bapak saya memberi keterangan palsu ke PN dg menulis di surat permohonan bahwa status tanah adalah harta gono gin, faktanya status tanah harta perolehan dari nenek saya), 2 bidang tanah tsb dijual bapak kandung saya tanpa persetujuan saya. Apakah saya bisa melakukan gugatan atas perbuatan bapak kandung saya tsb. Bapak ibu saya memiliki 3 anak & beliau menikah di KUA (2org setuju menjual saya tidak setuju menjual krn ibu masih hidup). Pembelinya adalah 2 saudara ipar saya (pasangan dari 2 saudara kandung saya).Terimakasih atas perhatiannya.
Diubah oleh tokosedulur 21-01-2019 12:36
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.