ferina.Avatar border
TS
ferina.
Habiburokhman: Dulu Taufik Korupsi di Bawah Rp 100 Juta, Sekarang Sudah Baik
Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan stigma negatif terhadap eks koruptor tidak tepat. Menurutnya ada eks koruptor yang berubah dan menunjukkan prestasi.

Habiburokhman mencontohkan M Taufik, kader partainya yang pernah terjerat kasus korupsi, namun kini mampu berprestasi.

"Pak Taufik itu senior saya. Beliau menilai korupsi hanya sekitar beberapa ratus juta, di bawah Rp 100 juta. Lalu sudah selesai menjalani hukuman. Setelah beliau selesai menjalani hukuman, berdirilah Gerindra dan beliau daftar," kata Habiburokhman di Posko Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).



Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, Taufik: Prabowo Benar, Nggak Dilarang Hukum



Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman untuk menanggapi 'serangan' Jokowi terhadap Prabowo Subianto, tentang eks koruptor nyaleg dalam debat capres. Jokowi dalam debat menanyakan inkonsistensi sikap Prabowo terhadap pemberantasan korupsi karena menandatangani surat pencalegan beberapa kadernya yang eks koruptor.

"Jadi Taufik yang daftar Gerindra itu bukan Taufik koruptor. Taufik yang sudah melewati masa permasyarakatan dan sudah jadi orang baik. Kan kita bangga ada produk dari sistem yang orang khilaf berbuat kesalahan sudah jadi baik," sambung Habiburokhman.

Di Gerindra, terang Habiburokhman, Taufik menorehkan prestasi lewat program-program bantuan untuk warga seperti ambulans gratis dan memfasilitasi warga yang hendak menggunakan layanan BPJS.

"Luar biasa beliau performanya. Apalagi beliau jadi Wakil Ketua DPRD Jakarta, tanya saja apa yang beliau lakukan. Program ambulans, nolong teman-teman masuk BPJS, banyak sekali program. Sehingga beliau mendapat suara tinggi dan dukungan tinggi," ujar Habiburokhman.


Baca juga: Sandiaga Bela Prabowo soal 'Korupsi Tak Seberapa' Caleg Gerindra



Menurut Habiburokhman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memahami filsafat lembaga pemasyarakatan. Habiburokhman menjelaskan hak politik seorang eks koruptor diatur dalam Pasal 10 KUHP.

"Karena untuk napi korupsi itu diatur jelas bahwa tidak semua mantan napi korupsi itu dicabut hak politik. Pencabutan hak politik itu diatur dalam Pasal 10 KUHP, pidana tambahan. Lalu Pak jokowi tidak memahami filsafat permasyarakatan yang diatur di Pasal 2 Undang-undang 12 Tahun 1995," tutur Habiburokhman.

"Di mana perbedaan permasyarakatan dan pemenjaraan di masa lalu adalah bagaimana arah mendidik warga binaan agar menyadari kesalahaannya dan perbaiki diri, tidak mengulangi kejahatannya dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan. Bahkan mereka beberapa di antaranya memberikan prestasi yang luar biasa," imbuh dia.


Baca juga: Gerindra Jelaskan Maksud Pernyataan 'Korupsi Nggak Seberapa' Prabow



Debat perdana capres-cawapres digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1) kemarin malam. Tema debat yang diangkat adalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Prabowo tak menyoal jika napi eks koruptor kembali maju dalam konstestasi politik.

"Kalau kasus itu sudah melalui proses, dia sudah dihukum dan kalau memang hukum mengizinkan, kalau dia masih bisa dan rakyat menghendaki dia karena dia mempunyai kelebihan-kelebihan lain, mungkin korupsinya juga nggak seberapa, mungkin dia...," kata Prabowo menjawab pernyataan Jokowi soal eks napi koruptor yang jadi caleg Gerindra. 

https://news.detik.com/berita/d-4391908/habiburokhman-dulu-taufik-korupsi-di-bawah-rp-100-juta-sekarang-sudah-baik?tag_from=wp_hl_terkait&_ga=2.50769194.288257629.1547900373-1572638999.1547900373

INI MUNGKIN YG DINAMAKEUN " GA SEBERAPA " :emoticon-Xabi


emoticon-Leh Uga
6
7.4K
139
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
dhittoariefAvatar border
dhittoarief
#86
ibarat kang cabul, br colmek doank doi emoticon-Traveller
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.