metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kepatuhan Wajib Lapor LKHPN 2018 Menurun


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) 2018. Hasilnya terjadi penurunan 14,05 persen dari data LHKPN 2017. 


Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan pada  data LHKPN 2018 kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara berada pada persentase 64,05 persen. Sedangkan 2017 mencapai 78 persen.


'Ini malah turun kepatuhannya dari 78 persen jadi 60 persen padahal sudah menggunakan elektronik bukan kertas lagi,' ujar Pahala saat temu media, di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019.


Ia memaparkan persentase tersebut didapati dari jumlah wajib lapor seharusnya sebanyak 303.032. Namun dari penyelanggara negara, eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN dan BUMD tidak dapat mencapai angka wajib lapor tersebut.


'Legislatif 483 instansi, ekskutif 642 instansi, yudikatif dua instansi, BUMN dan BUMD 175 instansi,' tutur dia.


Selain itu Pahala menjabarkan, jika dilihat kepatuhan wajib lapor per bidang penyelanggara negara, eksekutif terdapat 237.084 orang wajib lapor. Legislatif terdapat 15, 847 orang wajib lapor, Yudikatif 22.518 orang wajib lapor, BUMN dan BUMD 25.213 orang wajib lapor.


Hasilnya, lembaga Legislatif menduduki posisi terendah kepatuhan wajib lapor di antara bidang lainya. Dengan persentase 39,42 persen.


'BUMN dan BUMD paling tinggi yang lapor 85,01 persen, Eksekutif 66,31 persen dan Yudikatif 48,05 persen sudah melaporkan harta kekayaannya,' ujar dia.


Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut mempertanyakan penuruan wajib lapor tahun lalu. Pasalnya sistem pelaporan LKHPN sudah bertransformasi menjadi digital dan dilaporkan setiap tahunya.


'Kita kan menerapkan pelaporan LHKPN satu tahun sekali itu. Jadi kami harapkan sih nanti di tahun berikutnya pelaporan bisa lebih bagus,' pungkas Pahala.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...n-2018-menurun

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Gubernur NTB Dimintai Klarifikasi LHKPN oleh KPK

- M Taufik Mengaku tak Tahu Isi LHKPN Wajib

- Saut 'Sentil' M Taufik Segera Isi LHKPN

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
406
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Tampilkan semua post
metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
#1
Kepatuhan Wajib Lapor LKHPN 2018 Menurun


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) 2018. Hasilnya terjadi penurunan 14,05 persen dari data LHKPN 2017. 


Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan pada  data LHKPN 2018 kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara berada pada persentase 64,05 persen. Sedangkan 2017 mencapai 78 persen.


'Ini malah turun kepatuhannya dari 78 persen jadi 60 persen padahal sudah menggunakan elektronik bukan kertas lagi,' ujar Pahala saat temu media, di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019.


Ia memaparkan persentase tersebut didapati dari jumlah wajib lapor seharusnya sebanyak 303.032. Namun dari penyelanggara negara, eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN dan BUMD tidak dapat mencapai angka wajib lapor tersebut.


'Legislatif 483 instansi, ekskutif 642 instansi, yudikatif dua instansi, BUMN dan BUMD 175 instansi,' tutur dia.


Selain itu Pahala menjabarkan, jika dilihat kepatuhan wajib lapor per bidang penyelanggara negara, eksekutif terdapat 237.084 orang wajib lapor. Legislatif terdapat 15, 847 orang wajib lapor, Yudikatif 22.518 orang wajib lapor, BUMN dan BUMD 25.213 orang wajib lapor.


Hasilnya, lembaga Legislatif menduduki posisi terendah kepatuhan wajib lapor di antara bidang lainya. Dengan persentase 39,42 persen.


'BUMN dan BUMD paling tinggi yang lapor 85,01 persen, Eksekutif 66,31 persen dan Yudikatif 48,05 persen sudah melaporkan harta kekayaannya,' ujar dia.


Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut mempertanyakan penuruan wajib lapor tahun lalu. Pasalnya sistem pelaporan LKHPN sudah bertransformasi menjadi digital dan dilaporkan setiap tahunya.


'Kita kan menerapkan pelaporan LHKPN satu tahun sekali itu. Jadi kami harapkan sih nanti di tahun berikutnya pelaporan bisa lebih bagus,' pungkas Pahala.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...n-2018-menurun

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Gubernur NTB Dimintai Klarifikasi LHKPN oleh KPK

- M Taufik Mengaku tak Tahu Isi LHKPN Wajib

- Saut 'Sentil' M Taufik Segera Isi LHKPN

0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.