antashah.turkAvatar border
TS
antashah.turk
Rentan Kriminalisasi, PKS Janjikan RUU Perlindungan Ulama



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190113235120-32-360520/rentan-kriminalisasi-pks-janjikan-ruu-perlindungan-ulama


CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku akan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama usai Pemilu 2019.

Sebab, ulama dan tokoh agama disebut kerap mengalami persekusi dan kriminalisasi.

Hal itu dikatakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman dalam pidatonya di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/1).

Lihat juga: Kuasa Hukum: Bahar Dibidik untuk Goyahkan Perjuangan Umat

"Demi niatan untuk menjaga kehormatan, keluhuran dan kemuliaan martabat para Ulama, para Tokoh Agama dan Simbol Agama-agama di Indonesia, dan demi menjaga keutuhan serta keharmonisan kehidupan antar-umat beragama, kami DPP PKS berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-Agama pada periode 2019-2024 mendatang," kata dia, dikutip dari situs PKS.

Salah satu tujuannya, lanjut Iman, adalah melindungi para ulama dari tindakan kriminalisasi dan persekusi.

"Yang kami maksud dengan Perlindungan adalah keberpihakan negara dalam menjaga 'Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-agama' dari segala tindakan yang mengancam baik fisik (seperti penghadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran) maupun non fisik seperti (intimidasi, penodaan, penghinaan, pelecehan, dan lain-lain) serta segala jenis tindakan kriminalisasi hukum," tutur dia.

Terkait dengan definisi dari ulama itu sendiri, Iman menyebut "tokoh umat Islam, yang mendakwahkan ajaran agama Islam, yang memiliki kompetensi keilmuan agama islam, berakhlak mulia dan menjadi panutan umat islam dalam mempelajari tuntunan ajaran agama Islam."

"Ulama dalam hal ini juga memiliki sebutan lain seperti Habib, Kiyai, Ustadz/ah, Teungku, Tuan Guru, Ajengan, dan sebutan lainnya yang memiliki makna dan kedudukan yang sama," lanjut dia.

Sementara, Iman mengatakan yang dimaksud sebagai Tokoh Agama adalah semua tokoh pemuka agama yang diakui di Indonesia selain agama Islam, seperti Pendeta, Pastor, Romo, Biksu, Pandita dan sebutan lainnya.

"Adapun Simbol Agama-Agama yang kami maksud adalah seluruh simbol-simbol keagamaan yang dihormati oleh seluruh agama resmi yang diakui oleh negara Indonesia, seperti kitab suci, rumah ibadah, bendera tauhid, citra atau gambar atau tulisan yang melambangkan hal yang sakral bagi seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia," urai dia.

Lalu kenapa PKS memperjuangkan perlindungan tiga hal tersebut?

Iman menyebut ada empat alasan. Pertama, ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan Indonesia dan ikut serta dalam merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara.

Ustaz Abdul Somad sempat mengalami beberapa kali penolakan di sejumlah warga di beberapa daerah saat hendak berdakwah.Ustaz Abdul Somad sempat mengalami beberapa kali penolakan di sejumlah daerah saat hendak berdakwah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Kedua, ulama dan tokoh agama berhak dilindungi kebebasannya dalam menyampaikan ajaran dan keyakinannya kepada umatnya.

"Ketiga, ulama dan tokoh agama adalah figur yang paling rentan mendapatkan ancaman baik fisik, non-fisik, maupun kriminalisasi oleh penegak hukum akibat dakwah yang mereka sampaikan," sambung Iman.

Presiden PKS menyebut sejumlah kasus yang dinilainya sebagai kriminalisasi terhadap ulama. Yakni, pengadangan dan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad di Semarang (Juli 2018) dan di Bali (Desember 2017); pengadangan terhadap Ustadz Sobri Lubis di Pontianak, Kalimantan Barat (Mei 2018).

Lihat juga: Bendera Hitam di Rumah Rizieq, Lambang Ilegal di Arab Saudi

Selain itu, ada kasus penganiayaan terhadap Komando Brigade PP Persis Jawa Barat Ustadz Prawoto, Februari 2018; penganiayaan terhadap KH Umar Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka, Bandung, Januari 2018.

"Kriminalisasi hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab," tambah Iman.

Alasan keempat, kata dia, simbol agama-agama adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dimuliakan dalam ajaran masing-masing agama. Iman kemudian menyinggung soal pembakaran terhadap bendera yang bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, tahun lalu.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith diklaim sebagai kriminalisasi terhadap ulama.Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Bahar bin Smith diklaim kalangan oposisi sebagai kriminalisasi terhadap ulama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Hal ini menyulut api kemarahan umat islam sehingga berpotensi terjadinya konflik yang lebih besar," aku dia.

Untuk menggolkan komitmen politik itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengaku akan segera meminta masukan dari berbagai ormas keagamaan.

Ia juga menggarisbawahi bahwa RUU ini tak hanya ditujukan bagi umat Islam, tapi seluruh agama dan tokoh agama serta simbol agamanya.

Lihat juga: Jokowi Sebut Ulama Pukuli Orang Urusan Polisi
"Tidak cukup ormas Islam saja, namun berbagai agama yang ada. Karena konsep kami ini adalah untuk melindungi seluruh agama dan simbol-simbol agama di Indonesia. Kita akan sowan kepada mereka sehingga mendapatkan dukungan untuk mempermudah kami nanti memperjuangkan pada saat pasca pemilu 2019 di DPR ke depan," tandas dia.


belajar dari cara penguasa saat ini,
terbukti kriminalisasi Ulama hanya bisa terjadi di jaman pemerintahan ini,
jika tidk segera dibuat UU untuk melindungi ulama, bukan marwah Ulama saja yg hancur, tapi juga marwa Islam iktu hancur


seharusnya umat muslim yg menghormati ulama mereka, setuju dgn RUU ini
jangan sampai marwah Ulama dan Islam hancur karena kepentingan penguasa.

tentu UU ini mengundang kontroversi dan banyak yg tidak setuju,
tapi yg jelas tidak setuju, sudah bisa diketahui dari golongan mana.


golongan yg mencintai Ulama pasti akan ikut memperjuangan UU ini,
karena ini juga menyangkut marwah Islam dan keimanan umat Muslim.



0
2.6K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
baka1412Avatar border
baka1412
#32
Sooo jadi 'Ulama" berarti kebal hukum yaa emoticon-Angkat Beer

Sayang nya mereka gak nyadar, tindakan2 kya gini yang justru makin menistakan Agama Islam di mata masyarakat umum.

Quote:


Ya kalau elu gak mw Habib lu masalah hukum, ya bilangin tuh Habib jangan nge-gebukin ABG sampe berdarah2 donk emoticon-Ngakak

Enggak perduli itu Kriminal yang di ulamakan, inti nya klo udh label Ulama, belain mati2an

Salah benar, bodo amat emoticon-Ngakak
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.