officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
2019 Harusnya Sistem ERP, Bukan Ganjil-Genap
Memasuki tahun 2019, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjil-genap. Aturan ini banyak disambut baik oleh beberapa stakeholder guna menekan volume kendaraan di Ibu Kota.


Baca juga: 7 Jenis Tilang Yang Perlu Kamu Ketahui

Meski demikian, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, menilai harusnya pembatasan kendaraan pribadi diterapkan secara permanen melalui sistem electronic road pricing ( ERP) bukan lagi sistem ganjil-genap. 

"Belum ada tanda pembatasan kendaraan secara permanen. Lelang ERP yang ditargetkan selesai Oktober 2018, sampai sekarang belum ada tanda-tanda pengumuman dan saya meragukan apakah panitia lelang akan berani mengambil keputusan menentukan pemenang lelang calon pengelola ERP," ucap Darma seperti melansir laman Kompas.com, Jumat (4/1/2019). 

Baca juga: Ganjil Genap Sudah Berlaku Lagi, Ini 27 Titik Yang Terbebas Peraturan

Menurut Darma, bila panitia lelang tidak berani memutuskan pemenangnya, maka ERP tidak akan terimplementasikan. Artinya, kata dia, Jakarta tidak memiliki solusi alternatif mengenai pengaturan lalu lintas, utamanya pembatasan pengguna mobil pribadi secara permanen. 

Sumber : Garasi.id
0
895
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread14.5KAnggota
Tampilkan semua post
officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
#1
2019 Harusnya Sistem ERP, Bukan Ganjil-Genap
Memasuki tahun 2019, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjil-genap. Aturan ini banyak disambut baik oleh beberapa stakeholder guna menekan volume kendaraan di Ibu Kota.


Baca juga: 7 Jenis Tilang Yang Perlu Kamu Ketahui

Meski demikian, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, menilai harusnya pembatasan kendaraan pribadi diterapkan secara permanen melalui sistem electronic road pricing ( ERP) bukan lagi sistem ganjil-genap. 

"Belum ada tanda pembatasan kendaraan secara permanen. Lelang ERP yang ditargetkan selesai Oktober 2018, sampai sekarang belum ada tanda-tanda pengumuman dan saya meragukan apakah panitia lelang akan berani mengambil keputusan menentukan pemenang lelang calon pengelola ERP," ucap Darma seperti melansir laman Kompas.com, Jumat (4/1/2019). 

Baca juga: Ganjil Genap Sudah Berlaku Lagi, Ini 27 Titik Yang Terbebas Peraturan

Menurut Darma, bila panitia lelang tidak berani memutuskan pemenangnya, maka ERP tidak akan terimplementasikan. Artinya, kata dia, Jakarta tidak memiliki solusi alternatif mengenai pengaturan lalu lintas, utamanya pembatasan pengguna mobil pribadi secara permanen. 

Sumber : Garasi.id
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.