Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albertcamusAvatar border
TS
albertcamus
ACTA Laporkan Grace Natalie dan 3 kader PSI ke Polisi


TEMPO.COJakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Badan Reserse Kriminal Polri, malam ini, 6 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Nasution.

"Saya melaporkan mereka terkait dengan kebohongan award yang ditujukan kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Andi Arief," ujar Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko.

Sebab, ACTA, kata Hendarsam menilai, apa yang dilakukan pengurus kader PSI ini diduga merupakan suatu perbuatan menyiarkan berita bohong dan dikualifikasi sebagai ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat.



"Pengurus PSI seolah-olah memberikan "Award", namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya bapak Andi Arief," ucap Hendarsam.



Sebelumnya, PSI memberikan award kebohongan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Penghargaan itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni. Award disematkan kepada ketiga orang itu lantaran pernyataan terkait selang cuci darah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, membangun tol Cipali tanpa utang, dan tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok.

Dengan adanya pemberitaan terkait penghargaan kebohongan award itu yang sarat dengan fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian, kata Hendarsam, akan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.


Laporan ACTA diterima dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019. Keempat kader PSI tersebut diduga melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan akan dikenakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Sebelumnya PSI membantah telah melanggar hukum.  Juru Bicara PSI Dara Adinda Nasution mengatakan, partainya siap mengikuti proses hukum jika ada pihak-pihak yang melaporkan dirinya.

"Pemberian Award Kebohongan ini hanya upaya pendidikan politik. Kami merasa tidak ada pelangggaran hukum sama sekali yang kami lakukan," ujar Dara lewat keterangannya pada Sabtu, 5 Januari 2019.

SUMBER

---------------------------------------------------------------------------
Semakin seru aja sepertinya emoticon-Ngacir
1
5.5K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
tre1001Avatar border
tre1001
#57
Rajin bikin laporan
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.