Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Berkas Kasus Pencemaran Banser NU P21, Ahmad Dhani Segera Disidang di Surabaya
Berkas Kasus Pencemaran Banser NU P21, Ahmad Dhani Segera Disidang di Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA -Kasus hukum yang menjerat musisi asal Surabaya sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik terhadap Banser NU saat ini dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim, berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap diproses dan dinyatakan P21.

“Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan (membawa) tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya, di Mapoda Jatim, Jumat (4/1/2019).

Penyidik Polda Jatim, kata Frans Barung Mangera, juga akan langsung bekerja secepatnya untuk memproses P21 tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka

“Satu atau dua hari ini pastinya akan kami persiapkan hal itu dan menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang akan kami teruskan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Polda Jatim, kata Kombes Pol Frans Barung Mangera mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran telah meninjau dan mengkaji berkas perkara Ahmad Dhani hingga dinyatakan lengkap p21.

Ini membuktikan bahwa kinerja penyidik Polda Jatim kredibel dan profesional.

“Makanya, Polda Jatim siap secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,”  pungkasnya. (Mohammad Romadoni)

http://madura.tribunnews.com/amp/201...PLm6sj8OnpX1f7

Gundul pantes masuk penjaraemoticon-Ngakak
Diubah oleh albetbengal 04-01-2019 06:42
2
2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
dawolongAvatar border
dawolong
#4
sayang di surabaya..
kalo di jkt. bisa aplusan sama ahok..
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.