Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Ada Pelanggaran Tata Ruang, Pemerintah Tak Berdaya
Rabu, 2 Januari 2019 | 11:55 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelanggaran aturan tata ruang
di wilayah sepadan dan pesisir
pantai di sejumlah daerah
bukanlah hal yang baru. Hal itu
disebabkan adanya tumpang
tindih aturan yang berlaku saat
ini.

Pasca-musibah tsunami yang
melanda Selat Sunda, Menteri
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR)
Basuki Hadimuljono menyebut
ada indikasi pelanggaran tata
ruang atas bangunan yang
rusak.

Letak bangunan tersebut
berada dekat dengan bibir
pantai, bahkan beberapa hanya
berjarak sekitar lima meter.

Keberadaan bangunan
tersebut salah bila merujuk UU
Tata Ruang.

Namun, Basuki mengaku, tak
bisa menindak bangunan yang
melanggar karena wewenang
itu berada di ranah
Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi hal itu, Ketua
Umum Ikatan Ahli Perencanaan
(IAP) Bernardus Djonoputro
menilai, banyaknya korban yang
berjatuhan akibat tsunami
karena adanya kekosongan
kendali pemerintah pada
sektor tata ruang.

"Tidak perlu merasa aneh kalau
saat ini antar kementerian
terkesan saling menunjuk.

Sebenarnya penyebabnya
karena memang saat ini
pemerintah tidak punya satu
kendali terhadap isu penataan
ruang," kata dia lewat pesan
singkat kepada Kompas.com,
beberapa waktu lalu.

Beberapa jenis pelanggaran
tata ruang yang sering terjadi
antara lain pemanfaatan tata
ruang yang tidak sesuai
dengan peruntukkan seperti
area terbuka hijau dijadikan
pelabuhan, kios atau restoran.

Kemudian, adanya intensitas
pembangunan bangunan yang
tinggi, dimana seharusnya di
lokasi tersebut pembangunan
rendah.

Hal lain seperti menambah
struktur daratan atau
reklamasi dan pembangunan di
sepanjang pantai yang hanya
mengandalkan infrastruktur
jalan yang ada tanpa
melakukan riset tentang resiko
bencana.

"Kita hanya fokus dan perkuat
di tanggap bencana.
Sementara, tidak ada satu
kementerian pun yang punya
satu komando untuk tata
ruang," kata Bernardus.

"Otomatis pelanggaran-
pelanggaran tata ruang terjadi
di hampir semua kawasan
pesisir. Korban selalu banyak
karena terjadi pelanggaran dan
pemanfaatan ruang yang tidak
terkendali," imbuh Bernardus.

Ia mengingatkan,
pembangunan di wilayah
sepadan pantai harus diatur
dalam sebuah aturan dan
ditegakkan. Meski demikian,
bukan berarti wilayah tersebut
tidak boleh dibangun.

"Pada saat penentuan KDB
dan KLB dalam RDTR, harus
menyertakan resiko bencana.
Karena sepanjang bisa dikelola
resikonya, kenapa harus
dilarang," ujarnya.

Selain itu, harus ada satu
komando pemerintah untuk
pengembangan infrastruktur
baik konektivitas, urban
maupun infrastruktur logistik di
pesisir.

"Basis utamanya harus tata
ruang dan resiko bencana tata
ruang," tandasnya.

Penulis: Dani Prabowo
Editor: Hilda B Alexander
https://properti.kompas.com/read/201...ah-tak-berdaya
0
1.8K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
cjavaAvatar border
cjava
#1
Mau menggiring bahwa ini adalahj salah jokowi lagi?

Berbagai pelanggaran tata ruang terjadi sudah sejak lama,
sejak jaman suharto sudah ada,
bagaimana bisa pinggir saluran irigasi berdiri rumah?
bagaimana bisa di atas rel dibikin rumah, dipinggir rel dibilkin rumah?

Jangan bawa masalah itu seolah semua salah jokowi.
sebaguus apapun aturannya kalau masyarakat bandel ya emang masyarakatnya ja yang blangsak.

udah ada larangan buang sampah di sungai, masih aja buang sampah di sungai,
sudah ada aturan sepanjang bibir sungai dilarang bikin bangunan, eh masih dibikin juga.
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.