Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

19ilham22Avatar border
TS
19ilham22
Persepsi Ane tentang Riba Bank
Persepsi Ane tentang Riba Bank 


Persepsi Ane tentang Riba Bank

Persepsi Ane tentang Riba Bank


kita semua pasti tentang bank bukan ? bank biasanya memiliki bunga saat kita menyimpan maupun saat kita meminjam uang, pada pandangan islam bunga bank itu termasuk kedalam riba. maka dari itu Ts mau mencoba untuk mengupas tentang ribanya bunga bank menurut pandangan Ts. Cekibrot !!



Quote:




Disini TS tak bermasud untuk mencari celah atau Membenerakan tentang Riba, TS juga bukanlah agen bank-bank tertentu. Disini Ts murni ingin berbagi pemikiran TS kepada kaskuser kaskuser sekalian. namun apabila ada salah kata ataupun yang lainnya mari kita koreksi bersama. Because It's Just my 2 Cents.


Persepsi Ane tentang Riba Bank


Spoiler for sumber:



Spoiler for another my2Cents Thread::



trifatoyah
trifatoyah memberi reputasi
15
33.9K
344
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Tampilkan semua post
habhab1Avatar border
habhab1
#76
Pinjam uang 1 jt, 2 thn kemudian dikembalikan tetap 1 jt. Kalau ada penambahan maka itu riba. Kecuali sipeminjam menghadiahkan dan di awal akad tidak ada syarat untuk melebihkan.

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits adalah:

Emas
Perak
Gandum halus
Gandum kasar
Kurma
Garam


Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.