Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Ratna Sarumpaet Kembalikan Uang Pemprov DKI Rp10 Juta
Ratna Sarumpaet Kembalikan Uang Pemprov DKI Rp10 Juta

Ratna Sarumpaet Kembalikan Uang Pemprov DKI Rp10 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet disebut telah mengembalikan uang sponsor yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menghadiri acara The 11th Women Playrights International Conference di Chile.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Asiantoro mengatakan uang tersebut telah dikembalikan sekitar bulan lalu.

Dana sponsor itu dikembalikan tak lama setelah Disparbud SKI menyurati keluarga dan staf Ratna untuk mengembalikan biaya sponsor pada pertengahan Oktober lalu.


"Kalau enggak salah (dikembalikan) bulan kemarin," kata Asiantoro di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/12).

Asiantoro menyebut uang tersebut telah dikembalikan ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD).

Menurut Asiantoro, dari dana sponsor sebesar Rp70 juta yang diberikan pada Ratna, yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp10 juta saja.

Sedangkan sisanya yang berasal dari dana sponsor, kata Asiantoro, telah hangus, salah satunya dikarenakan tiket pesawat yang dibeli tak bisa dikembalikan.

"Enggak full, kan sudah dipakai beli (tiket) ya enggak baliklah, cuma sisa Rp10 juta," ujar Asiantoro.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta biaya perjalanan dan uang saku sebesar Rp70 juta yang diberikan pada Ratna Sarumpaet untuk terbang ke Santiago, Chile, Amerika Selatan dalam bentuk sponsor, dikembalikan.

"Kalau tidak jadi berangkat harus dikembalikan (dana sponsor)," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Mawardi di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/10).

Ratna sebelumnya mengaku dibiayai Pemprov DKI untuk berangkat Chile. Perjalanan ke Chile itu untuk menghadiri sebuah acara.

Namun, perjalanannya ke Chile gagal karena Ratna diturunkan dari dalam pesawat sesaat sebelum lepas landas. Pihak Imigrasi dan kepolisian menangkap Ratna karena sudah jadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaan.

Berkas Ratna Mandek

Berkas kasus Ratna diketahui masih tertahan di Satreskrim Polda Metro Jaya hingga saat ini. Seperti diketahui, berkas Ratna sudah sempat diberikan ke Kejaksaan, namun karena alasan belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan ke polisi pada 22 November silam.

Namun demikian, polisi berdalih proses pelengkapan berkas tinggal beberapa hal. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memastikan polisi akan tetap profesional.

"(Berkas) Sudah selesai. Tinggal penjilidan atau apa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/12).

Argo mengatakan pihaknya memang membutuhkan waktu dalam menyidik kasus. Dia menjelaskan polisi perlu waktu lama untuk menyusun berkas agar dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita profesional dalam menyidik kasus ini. Semua kan memerlukan waktu. Bagaimana kita membuat terang pidana itu. Sehingga JPU akan bisa memahami dan menilai semua lengkap," tegas Argo.

Profesionalitas polisi juga diberikan terkait kesehatan Ratna. Argo meyakinkan bahwa kesehatan Ratna selama di tahanan dijaga dengan baik.

"Kalau sakit ada dokter, bisa kita rujuk ke Kramat Jati. Enggak masalah," tutup dia.

Sebelumnya Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Naszrudin mempertanyakan kelengkapan berkas Ratna. Menurutnya proses pemberkasan kliennya sampai saat ini masih mandek.

"Ya sampai saat ini proses berkas kami nilai mandek makanya hari ini kami akan tanyakan lagi ke penyidik nanti," ujar Insank.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Ratna baru belakangan memberi pernyataan bahwa dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

_____

Kok dikembalikan sih kan bisa nanti digunakan buat nyewa bilik asmara emoticon-Belgia
14
4.6K
71
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Tampilkan semua post
hawkAvatar border
hawk
#9
hebat sisa 60 jt ilang angus. tiket first class?
-2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.