Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

madridzoners116Avatar border
TS
madridzoners116
Tuan Bahar, Anda Bukan Hakim
Tuan Bahar, Anda Bukan Hakim
Kekerasan adalah sebuah realitas yang akan sering kita temukan dalam kehidupan manusia.


Dua hari ini bertebaran video kekerasan yang terjadi di Sulawesi saat seorang pemuda dianaya dalam masjid hingga tewas, dan yang terbaru beredar video kekerasan diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith pada dua orang remaja.

Dengan segala kontroversinya, Bahar kini telah menjadi tokoh di kalangan muslimin.Ia memiliki banyak orang yang menjadikannya tempat belajar agama. Sebagai orang yang dibesarkan dalam tradisi Islam saya malu ketika Bahar yang mustinya bisa menjadi cermin teladan justru menampilkan sikap yang jauh dari teladan kasih sayang. Entah bagaimana pedihnya orang tua remaja ini ketika dari balik bilik ia menyaksikan buah hatinya dipukuli dengan kejam hingga berdarah-darah. Bahar telah menjadi cermin yang retak.

Apapun alasannya perbuatan Bahar tidak bisa dibenarkan. Di dalam ajaran Islam tidak dibenarkan masyarakat melakukan penghakiman sendiri terhadap orang yang melakukan kesalahan. Di dalam Islam, misalnya ada hukum rajam atau qishas. Keduanya memiliki prosedur, misalnya harus ada saksi atau hukum acaranya dan harus diputuskan oleh hakim. Kesalahan orang harus ditimbang, dibuktikan oleh saksi dan alat bukti baru kemudian ditentukan kadar hukumannya.

Tidak bisa seenaknya.Sang nabi Muhamad yang diakui oleh Bahar sebagai kakeknya, tidak pernah memberikan kesempatan masyarakat umum untuk menghakimi orang. Semua bentuk kekerasan harus dilakukan atas ijin negara melalui tangan hakim atau perintah kepala negara. Kekerasan Individu hanya boleh dilakukan untuk dua hal membela diri dari ancaman dan orang tua pada anak untuk pembelajaran.

Abu ‘Aliyah mengatakan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa “Allah menjadikan Qishas sebagai jaminan keberlangsungan hidup : Betapa banyak orang yang ingin membunuh, tapi kemudian mengurungkan niatnya karena takut dirinya dibunuh (qishas)”. Tidak pandang bulu siapapun yang melakukan baik rakyat, pejabat ataupun konglomerat. Sebagaimana penggalan dalam Sabda Nabi, “Andaikan Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Dalam pandangan Islam, asal seseorang adalah bebas tuduhan (الاصل براءة الذمة), sehingga seseorang tidak boleh dihukum tanpa adanya proses pembuktian di pengadilan. Ketika melihat suatu kemaksiatan terjadi, seorang muslim bisa mencegahnya dengan tiga hal, yaitu dengan tangan, lisan dan hati.

Maksud merubah dengan tangan adalah menggunakan kekuasaan oleh pihak yang berwenang, misalnya hakim / qodli. Jika tidak mempunyai kekuasaan, maka bisa mencegah dengan lisan dengan cara melaporkan adanya kemaksiatan pada yang berwenang atau bersaksi di pengadilan, tentunya hakim dalam sistem Islam yang akan menegakkan proses hukum maupun memberikan sanksi secara adil, sesuai aturan Islam. Jika masih tidak mampu, setidaknya menolak atau membenci kemaksiatan tsb dengan hati, Namun menolak dengan hati adalah selemah-lemahnya iman.

Pemberian hukuman adalah kewenangan hakim. Seharusnya Bahar lebih mendukung penegakan pengadilan, karena seseorang bisa dinyatakan bersalah setelah proses pembuktian di pengadilan. Main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana, yaitu perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu kejahatan.

Al-Qur’an mengajak manusia untuk menggunakan akal bukan perasaan di dalam menyelesaikan persoalan. Allah swt memberikan petunjuk kepada manusia, tentunya untuk kemaslahatan, sehingga seseorang yang mengingkari petunjuk tersebut niscaya akan tersesat dan mengalami kerusakan dalam hidupnya baik di dunia terlebih di akhirat.

Sebagaimana perkataan Sayyidina Umar : “نحن قوم اعزنا الله بالاسلام فاذا ابتغينا العزة بغيره اذلنا الله” (Kita adalah kaum yang dimuliakan oleh Allah dengan agama Islam, maka apabila kita mencari kemulian di luar Islam, justru Allah menghinakannya). Perkataan Sayyidina Umar ini terbukti saat ini. Umat benar-benar “dihinakan” Allah dengan hukum jalanan / perbuatan main hakim sendiri.

Kekerasan yang dilakukan Bahar memberi gambaran betapa terkadang status dan simbol keagamaan seseorang tidak berbanding lurus dengan rasa kemanusiaan. Ini hendaknya menjadi ibrah bagi umat Islam untuk lebih jeli memilih cermin untuk belajar. Tidak perlu menunggu kerusakan yang lebih besar dari belajar dari pelaku main hakim sendiri.
7
2.9K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Tampilkan semua post
youngsterderrAvatar border
youngsterderr
#19
otaknya ditaruh dimana ya ?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.