Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rhaimukuiAvatar border
TS
rhaimukui
Polisi: Habib Bahar Aktor Intelektual Penganiayaan 2 Remaja


Jakarta - Polisi menjelaskan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Habib Bahar bin Smith karena beberapa hal. Bahar dianggap sebagai aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan terhadap dua remaja.

"Dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh. Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Diketahui, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dedi menuturkan ancaman undang-undang perlindungan anak lebih berat daripada KUHP itu sendiri.

"Ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP. Ada lex spesialis di situ. Dia sebagai aktor intelektual, dia juga sebagai pelaku penganiayaan," terang Dedi.

Dedi menerangkan polisi telah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka, mulai dari keterangan saksi termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka.

"Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti," ujar Dedi.

Dedi menegaskan perbuatan Habib Bahar murni melawan hukum dan polisi telah melakukan pembuktian berdasarkan fakta yang ditemukan.

"Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu," tegas Dedi.

Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekamny terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Mereka dianiaya karena mengaku sebagai Habib Bahar dan temannya sesama habib. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Pengacara Minta Polisi Obyektif

Habib Bahar bin Smith mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Pihak pengacara meminta polisi juga menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu.

"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018).

Sugito menjelaskan saat itu ada orang yang mengaku-aku sebagai Habib Bahar. Orang yang mengaku sebagai Habib Bahar itu juga mengambil keuntungan finansial.

"Kan pada waktu itu ada orang mengaku Habib Bahar, mengaku, terus ada finansial yang didapatkan, itu kan merugikan nama baik Habib Bahar. Jadi jangan sampai nanti kebablasan mengaku Habib Bahar. Seharusnya memang dari mereka-mereka yang setelah dipantau terus akhirnya diketahui dia pelakunya seharusnya diserahkan ke polisi, jangan melakukan satu tindakan tersendiri," pungkasnya.

Sumur

Sejak kapan Bahar menjadi aktor? Pernah ikut casting dimana dan pada film apa? Ini jelas fitness berat kepada ulama FPI. emoticon-Mad
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
ndoromudaAvatar border
ndoromuda
#5

Ana bukannya mau bela habib, tapi logikanya yang dirugikan disini adalah habib bahar karena nama baiknya rusak karena ada orang yang ngaku ngaku sebagai beliau, harusnya pihak yang berwajib menempatkan kasus ini pada posisi yang benar
Hukum itu yang ana tau berkeadilan
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.