Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Nilai PSI Salah Kaprah, Seharusnya yang Dilarang Prostitusi dan Miras
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan setelah usulan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, terutama terkait poligami.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia, KH. Zaini Ahmad SRK menyayangkan upaya menolak tatanan aqidah islam yang menjadi bagian dari hukum nasional.

"Tidak setuju boleh, tetapi jangan menolak apalagi membenci," kata dia, saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).

Apabila mau melarang, kata dia, seharusnya melarang Prostitusi, Peredaran Miras dan Korupsi yang semua agama melarang berkembang di Indonesia.

"Jangan syariah islam, seperti poligami yang dibolehkan dengan tertentu," tutur pengasuh Ponpes Al-Iklas Pasruruan, Jawa Timur ini.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie Grace menyerukan revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkimpoian, terutama terkait dengan poligami. Grace menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami.

Alasannya, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. Sehingga, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan.

Selain itu, Grace juga berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

http://m.tribunnews.com/nasional/2018/12/18/nilai-psi-salah-kaprah-seharusnya-yang-dilarang-prostitusi-dan-miras

Prostitusi membuat wanita menderita
-1
3K
54
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
jabrikmachoAvatar border
jabrikmacho
#1
yg heran kenapa PSI gak komen soal LGBT ya, malah poligami yg dibahas
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.