fahm182Avatar border
TS
fahm182
Pertunjukan Persetubuhan di Pojokan Sleman


Sleman - Persetubuhan pasangan suami istri (pasutri) jadi sebuah pertunjukan di satu sudut Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Kasus prostitusi ini diungkap Polda DIY.

Ada 12 orang yang ditangkap polisi: pasutri yang berhubungan badan dan 10 orang dewasa yang menonton. Pesta seks itu digelar di kamar sebuah hotel di wilayah Condongcatur, Sleman. 

"Kenapa saya sebut pesta seks? Karena kegiatan ini dilakukan oleh beberapa orang, dua orang bersetubuh dan ditonton oleh banyak orang di dalam satu kamar, barang bukti ada semua," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo di kantornya, Ring Road Utara, Sleman, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Penelusuran Polisi Ungkap Pesta Seks dalam Kamar Hotel di Sleman

Kasus ini diungkap polisi pada Selasa (11/12) pukul 23.00 WIB. Polisi bisa mengungkap kasus ini dengan cyber patrol. Tawaran pesta seks dilakukan lewat media sosial. Jika berminat, komunikasi dilakukan lewat WhatsApp (WA) yang berisi info lokasi pertunjukan digelar.

Dari 12 orang yang ditangkap, 8 di antaranya pasutri dan sisanya belum terikat status perkimpoian. Polisi masih mendalami info bahwa penonton pertunjukan persetubuhan ini dikenakan tarif Rp 1 juta.

"Ada 2 orang yang sedang melakukan persetubuhan, ditonton 10 orang. Orang yang menonton itu membayar kepada orang yang melakukan persetubuhan yang dilihatnya. Kemarin membayar uang Rp 1 juta, (setiap) satu orang," kata Hadi.

Baca juga: Akhirnya Digerebek, Pesta Seks di Sleman Sempat Pindah-pindah Tempat


[size={defaultattr}][size={defaultattr}]
erdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ajang pesta seks itu sudah digelar berulang kali di tempat berbeda. Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti disita, di antaranya pakaian dalam pria dan wanita, lingerie, enam buah ponsel, uang tunai Rp 1,5 juta, satu pak kondom.

Selain pesta seks, kegiatan tersebut juga diselingi dengan pesta miras. Polisi menyebut 12 orang yang ada dalam kamar tersebut menenggak alkohol. Tiga botol miras sisa dijadikan barang bukti.

Polisi menduga ada praktik perdagangan orang dalam pesta seks. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua belas orang masih diperiksa intensif penyidik Ditreskrimum Polda DIY.

Baca juga: Polisi Duga Ada Praktik Perdagangan Orang dalam Pesta Seks di Sleman

"Sangkaan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, juga pasal tindak pidana pencabulan. Tapi ini masih didalami penyidik, 12 orang masih diperiksa, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi.

"Dalam penerapan pasal nanti didalami lagi, untuk saat ini pasal perbuatan cabul dan perdagangan orang karena ada fakta dari kegiatan itu ada yang memperoleh keuntungan (uang)," lanjutnya.

Selain 12 orang yang terlibat pesta seks, polisi juga akan memeriksa keterlibatan pengelola hotel. "Pihak hotel juga ditelusuri apakah berperan langsung, pengelola hotel dalam kajian kita, tentu akan kita jerat dengan undang-undang yang ada (jika terlibat)," ucap Hadi.
(jbr/dhn)[/size]
[/size]


jangan lupa pake condom


Spoiler for Ilustrasi:
Diubah oleh fahm182 13-12-2018 14:43
0
3.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
vickymalmsteenzAvatar border
vickymalmsteenz
#1
Kayaknya udah ada trit begini tadi...
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.