- Beranda
- Melek Hukum
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
...
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan
Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya
F.A.Q
#1
#2
RULES
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
277.5K
1.4K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Tampilkan semua post
Ceassy23
#1380
Mau tanyaa
Saya bekerja di anak perusahaan alias PT B selama 5 tahun 3 bulan.
Di dalam nya, ada dua divisi yg menjual dua produk yg berbeda. Tapi bulan depan, bagian divisi saya akan ditutup. Nah, karena saya adalah karyawan tetap, perusahaan ingin mutasi saya ke PT A yg adalah induk perusahaan, dgn perhitungan masa kerja yg dilanjutkan dr awal bekerja.
Bukankah yang seharusnya adalah pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu dgn memberikan pesangon dll, baru memulai lagi dgn PT A dari awal? Bisakah saya meminta seperti itu kepada perusahaan, agar memutuskan hubungan kerja dgn PT B terlebih dahulu?
Di dalam nya, ada dua divisi yg menjual dua produk yg berbeda. Tapi bulan depan, bagian divisi saya akan ditutup. Nah, karena saya adalah karyawan tetap, perusahaan ingin mutasi saya ke PT A yg adalah induk perusahaan, dgn perhitungan masa kerja yg dilanjutkan dr awal bekerja.
Bukankah yang seharusnya adalah pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu dgn memberikan pesangon dll, baru memulai lagi dgn PT A dari awal? Bisakah saya meminta seperti itu kepada perusahaan, agar memutuskan hubungan kerja dgn PT B terlebih dahulu?
0
Tutup