• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Hore yang Kena Tilang Elektronik Gak Harus Ikut Sidang di Pengadilan

jinkurakura18Avatar border
TS
jinkurakura18
Hore yang Kena Tilang Elektronik Gak Harus Ikut Sidang di Pengadilan
Hore yang Kena Tilang Elektronik Gak Harus Ikut Sidang di Pengadilan

Selamat malam agan-agan sekalian. Balik lagi nih sama ane. Sambil nungguin jalan lancar, ane mau berbagi informasi nih gan.

Ane baru baca di media online kalau katanya kendaraan yang kena tilang elektronik itu gak harus ikut sidang tilang lagi gan. Jadi cukup bayar denda tilang di bank aja.



Informasi itu valid lho gan, soalnya disampikan langsung sama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf. Katanya sudah sesuai dengan peraturan yang ada gan.

Jadi setelah dapat surat "cinta" dari polisi, harus langsung bayar di bank BRI. Setelah itu udah gak harus datang lagi ke pengadilan buat sidang gan. Simpel sih.



Katanya lagi mulai tahun depan kamera CCTV buat tilang elektronik ini mau diperlus di wilayah Jakarta. Bahkan bukan berlaku buat kendaraan pelat B saja melainkan semua pelat kendaraan dari wilayah mana aja gan.

Nah lho, jadi bae-bar dah kalau bawa mobil atau motor, patuhi rambu lalu lintas juga gan biar selamat sampai ditujuan. Karena pelanggaran lalu lintas bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.



Sekian dulu informasi dari ane ya gan, semoga bermanfaat. Utamakan keselamatan di jalan raya, ingat ada keluarga yang menanti kedatangan anda dengan selamat di rumah. Salam cendol gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan
0
2.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread14.6KAnggota
Tampilkan semua post
kingdoriftoAvatar border
kingdorifto
#3
gak ke pengadilan tapi tetap keep safety emoticon-Smilie
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.