• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Heboh Penerapan E – Tilang, Berikut Fakta E – Tilang Yang Harus GanSis Tau!

partaioliangAvatar border
TS
partaioliang
Heboh Penerapan E – Tilang, Berikut Fakta E – Tilang Yang Harus GanSis Tau!
                                                                                            Salam Jumpa...
emoticon-Toastemoticon-Toast

GanSis, kali ini Ane mau berbagi info soal e – tilang yang beberapa hari ini rame dibahas di media.

Berdasarkan data uji coba e – tilang Polda Metro Jaya, e – tilang mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, tahun depan Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan e – tilang di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Nah, berikut ini Ane mau ngasih tau fakta yang harus GanSis tau tentang e – tilang:

Penggunaan kamera ANPR




Polisi menggunakan kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) untuk penerapan e – tilang. Kamera ini akan mendeteksi dan merekam nomor polisi kendaraan yang melanggar. Polisi mengklaim bahwa kamera ini memiliki akurasi sampai 95%. Kamera ini juga mampu mengambil gambar pengendara dalam tiga kondisi, yakni sebelum, saat, dan sesudah melanggar.

Tahun 2019 ada penambahan 81 CCTV di 25 persimpangan




Oktober lalu Polda Metro Jaya melakukan uji coba penerapan e – tilang disepanjang jalan Sudirman – Thamrin. Uji coba ini dinilai mampu menekan angka pelanggar lalu lintas. Oleh karena itu, tahun 2019 Polda Metro akan menambah CCTV sebanyak 81 CCTV. Penambahan CCTV ini akan disebar pada 25 persimpangan di DKI Jakarta.

Berikut rinciannya GanSis:

Quote:



Tahun 2019 e – tilang berlaku untuk semua kendaraan

Sebelumnya saat uji coba, penerapan e – tilang hanya untuk kendaraan pelat B saja, hal ini karena keterbatasan data kepemilikan kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, mulai tahun 2019 Polda Metro Jaya akan memberlakukan e – tilang untuk semua kendaraan. Untuk kelengkapan data kendaraan bermotor, Polda Metro sudah bekerjasama dengan Korlantas Polri.

Pelanggar tidak harus ikut sidang




Ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pengendara yang terkena e – tilang tidak perlu hadir di persidangan. Jadi pelanggar cukup membayar denda tilang sesuai dengan “surat cinta” dari Polda Metro melalui Bank BRI.

Blokir STNK jika selama tujuh hari tidak ada respon dari pelanggar




Nah ini konsekuensinya GanSis jika tidak membayar denda e – tilang. Yap, STNK kendaraan akan diblokir oleh petugas. Konsekuensi ini berlaku jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi kendaraan yang kena tilang tersebut. Hati – hati ama konsekuensi ini GanSis, kalau sampai STNK diblokir, motor GanSis nantinya dikira motor bodong.


Segitu dulu dari Ane GanSis...


Yuk Bersama Kita Patuhi Peraturan Lalu Lintas!


Salam jumpa...emoticon-Siap Ganemoticon-Siap Gan


tien212700
tien212700 memberi reputasi
4
13.3K
133
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Tampilkan semua post
mika1987Avatar border
mika1987
#94
Quote:


Cara pembelaan diri nya juga ane masih bingung
Klo dari bukti tilang nya sudah nunjukin bukti mobil dan plat nya sama bagaimana cara bela nya

Apa driver nya juga ikut keliatan klo pake tilang ini??
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.