- Beranda
- Melek Hukum
Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?
...
TS
Nuri6661
Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?
Maaf gan, ane ada pertanyaan yang agak ngeganjel nih,
Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah d mata hukum?
Mohon pencerahannya gan
Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah d mata hukum?
Mohon pencerahannya gan
0
3.8K
14
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Tampilkan semua post
kountop
#10
Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik. Jadi, selama tidak disangkal, akta di bawah tangan tadi memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik....
Sebenarnya lebih penting ada 2 saksi yang sudah dewasa (ikut tanda-tangan dalam surat) untuk memperkuat pembuktian dan menghindari adanya penyangkalan atas surat perjajian di kemudian hari dari pada materai atau apakah surat itu di tulis tangan atau di ketik...
Sebenarnya lebih penting ada 2 saksi yang sudah dewasa (ikut tanda-tangan dalam surat) untuk memperkuat pembuktian dan menghindari adanya penyangkalan atas surat perjajian di kemudian hari dari pada materai atau apakah surat itu di tulis tangan atau di ketik...
0