Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?

Nuri6661Avatar border
TS
Nuri6661
Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah di mata hukum?
Maaf gan, ane ada pertanyaan yang agak ngeganjel nih,

Apakah surat perjanjian tunangan tulis tangan dan bermaterai itu sah d mata hukum?

Mohon pencerahannya gan
0
3.8K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Tampilkan semua post
kountopAvatar border
kountop
#10
Akta di bawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti suatu akta otentik. Jadi, selama tidak disangkal, akta di bawah tangan tadi memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik....

Sebenarnya lebih penting ada 2 saksi yang sudah dewasa (ikut tanda-tangan dalam surat) untuk memperkuat pembuktian dan menghindari adanya penyangkalan atas surat perjajian di kemudian hari dari pada materai atau apakah surat itu di tulis tangan atau di ketik...
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.