Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prabocor69Avatar border
TS
prabocor69
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Nikodemus, menilai keputusan Gubernur Anies Baswedan itu prematur. Sebab, hingga saat ini pemerintah DKI belum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Aturannya itu saja belum ada, tiba-tiba pengelolaan pulau reklamasi diserahkan ke Jakarta Propertindo,” ujar Nelson menjelaskan keputusan Gubernur Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau reklamasi.

"Meskipun 4 (empat) pulau yang tidak dicabut izinnya telah terbangun, hal ini seharusnya bukan menjadi halangan untuk tidak mencabut izin pulau-pulau tersebut. Bongkaran terhadap 4 pulau yang terbangun," sambungnya.

Hal lain yang menjadi sorotan KSTJ soal izin yang dicabut Anies. Seperti diketahui, Anies mencabut persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama. Dalam catatan KSTJ, ada beberapa pulau yang sudah memiliki izin pelaksanaan reklamasi seperti Pulau F, I, K, dan G.

"Pencabutan izin persetujuan prinsip dan pembatalan kerja sama dengan pengembang tidak serta merta secara hukum membatalkan izin pelaksanaan reklamasi. Perlu ada tindakan hukum lanjutan terhadap izin pelaksanaan reklamasi dengan melakukan pencabutan. Dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta juga harus melakukan pencabutan atas izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan," ujarnya.


Pengamat tata kota Nirwono Joga berpendapat Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pengembang pulau reklamasi. Diskusi diperlukan terkait sikap Anies yang menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau C, D, dan G.

"Soalnya yang melakukan reklamasi itu kan bukan Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI)," kata Nirwono.

Menurut dia, koordinasi ini demi memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Pasalnya, Anies juga perlu menghindari perkara hukum yang tidak diinginkan.

Dia menjelaskan pembangunan reklamasi selama ini dilakukan oleh pihak ketiga. PT Kapuk Niaga Indah (KNI) pemegang proyek pulau C dan D, sedangkan pemegang konsesi pulau G adalah PT Muara Wisesa.

"Ketika itu sudah jadi daratan, Pemprov DKI mengklaim itu, memanfaatkan itu, dan menyerahkan ke Jakpro. Kan enggak fair juga. Soalnya memang enggak ada duit APBD yang dikucurkan ke situ," jelas dia.

Nirwono Joga berpendapat pengelolaan pulau reklamasi harus berada di bawah Pemprov DKI Jakarta agar tidak ada kesan komersialisasi.

"Pemprov DKI harus berani membatalkan HGB yang dipegang oleh PT KNI dan PT MWS sehingga status pulau di bawah Pemprov DKI sepenuhnya," katanya.

https://fokus.tempo.co/read/1149184/...r/full&view=ok

Belom ada payung hukum perda udah seenak udel nya. dituntut triliunan nyahok dah lo!
Diubah oleh prabocor69 27-11-2018 03:17
0
1.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
SiPenembakJituAvatar border
SiPenembakJitu
#9
Dituntut jg bukan uang dia buat ganti kok

Makan lah tuh 58% jg yang bakal ganti rugi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.