kampretozzznineAvatar border
TS
kampretozzznine
BPK: Polisi Belum Minta Audit Dana Kemah Pemuda
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan belum ada permintaan audit terkait dana kemah dan pemuda Islam 2017. BPK belum pernah melakukan ekspose terkait dugaan penyimpangan dana kemah pemuda.

"Seingat saya kita tidak pernah melakukam gelar atau ekspose terkait kegiatan kemah dan apel pemuda Islam," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada detikcom, Sabtu (24/11/2018).




Achsanul menyebut, BPK baru akan melakukan audit bila pada permintaan dari penegak hukum. Data yang akan diaudit juga berasal dari penegak hukum.



"Kalau belum ada ekspose, ya belum ada (audit kerugian negara). Kecuali mereka minta secara tertulis kepada BPK. Sampai saat ini permintaan itu belum ada. BPK menghitung kerugian negara atas permintaan penyidik dan penyidik yang memberikan data itu kepada BPK atas perkembangan penyidikan. Perhitungan kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Nggak bisa kira-kira," jelasnya.



Selain itu, Achsanul menyebut tak ada laporan kepada aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan (LK) tahun 2017 untuk kegiatan kemah pemuda. Dia memperkirakan dugaan penyimpangan ini merupakan pengembangan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda.







"Hasil pemeriksaan LK TA 2017 tidak ada Laporan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) terkait kegiatan kemah dan apel pemuda Islam," ujarnya.



"Mungkin itu pengembangan LHP yang dilakukan Polda," sambung Achsanul.



Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan ada temuan perbuatan malhukum terkait kegiatan kemah pemuda. Dia juga mengatakan sudah melakukan gelar bersama BPK.


"Rp 5 miliar, untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal. Satu proposal itu ada yang Rp 2 miliar ada yang Rp 3 miliar. GP Ansor kemarin sudah terklarifikasi, kita cek di Kemenpora segala macam. Tapi kami klarifikasi di lapangan ternyata kita temukan ada perbuatan malhukum, makanya kita lagi sidik. Dan itu kan udah gelar sama BPK juga," ujar Bhakti di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (23/11).

Kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan kemah dan apel pemuda Islam yang dilaksanakan Kemenpora pada 2017 ini sendiri sudah masuk ke tahap penyidikan. Bhakti juga menyebut BPK sudah menyatakan ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.



"Sementara BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/11).



Terkait ini, polisi sudah memeriksa Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, serta Anggota Panitia Kemah Pemuda Islam dari GP Ansor, Safaruddin. Dahnil sendiri mengaku kecewa terkait pemeriksaan yang dilakukan kepolisian soal adanya dugaan penyimpangan dana kemah.



"Ada beberapa masalah yang bagi saya menyakitkan. Hari ini dipanggil tuduhan melakukan korupsi. Padahal sejak awal, komitmen kami ingin membantu pemerintah karena tuduhan anti-Islam segala macam, supaya meredam konflik horizontal dan macam-macam. Itu kemudian jawab dengan niat baik. Ternyata kami dituduh macam-macam," ucap Dahnil. 


Terkait kegiatan dana kemah, PP Pemuda Muhammadiyah mengembalikan duit Rp 2 miliar ke Kemenpora. Ini dilakukan karena PP Pemuda Muhammadiyah tak mau dituding melakukan penyimpangan. 

hibah recehan

BPK bilang blm pernah ada laporan..polisi bilang dh digelar BPK & ada kerugian negara...
dagelan rezim khontoloyo...
emoticon-Leh Uga

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
kampretozzznineAvatar border
TS
kampretozzznine
#4
Kepala Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan dalam keterengannya kepada media, pada Jumat kemarin, usai memeriksa Dahnil mengatakan bahwa "ditemukannya INDIKASI tindak pidana korupsi penggunaan anggaran SETELAH penyidik melakukan pemeriksaan BERSAMA BPK".

Agak mengherankan untuk saya keterangan ini, ditinjau dari tugas dan tata cara kerja BPK, khususnya yang diatur di pasal 8 ayat 3 UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK.

Berpegang pada keterangan Bhakti tersebut, maka bisa diartikan penyidik Polda Metro telah melakukan proses pro justitia berupa PENYELIDIKAN sebelum melibatkan BPK. Baru setelah melibatkan BPK (audit investigatif) mereka menemukan indikasi perbuatan PIDANA.

Nah, kalau betul keterangan tersebut, pertanyaan pertama, siapa yang membuat LAPORAN adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ke Polisi? Sehingga polisi menerbitkan surat perintah dimulainya PENYELIDIKAN SP. Lidik/1524/XI/RES.3.3./2018/Dit Reskrimsus ?

Artinya ada pihak diluar BPK yang mengetahui dugaan adanya penyimpangan tersebut, padahal kejadiannya pada tahun anggaran 2017 yang tentunya sudah diaudit BPK.

Pertanyaan kedua, Apakah BPK dalam auditnya di Kemenpora terhadap anggaran 2017 tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut? Dan baru tahu adanya penyimpangan setelah diajak penyidik melakukan audit (investigatif?) ?

Ini ganjil..... Merujuk UU BPK.

Prinsipnya, Polisi tidak mungkin memulai melakukan PENYELIDIKAN atas perkara dugaan pidana, jika tidak didahului adanya TEMUAN atau LAPORAN.

Sementara dalam hal anggaran negara, kepolisian bukanlah pihak PEMERIKSA penggunaan anggaran negara. Tak ada kewenangannya. Jadi ndak mungkin ujug-ujug polisi memeriksa anggara negara (Kemenpora) sehingga mendapatkan TEMUAN. Pasti ada LAPORAN.

Kalau misal keterangan Bhakti itu "Slip of tounge" bahwa BPK lah maksudnya yang memberikan LAPORAN adanya dugaan penyimpangan dan kemudian dilakukan pendalaman dengan audit investigatif sehingga disimpulkan ada dugaan tindak pidana. Maka, jika merujuk ke pasal 8 ayat (3) UU 15/2006, juatru ini malah lebih janggal lagi.

Whats wrong BPK?

Janggalnya, BPK sudah menyelesaikan pemeriksaan anggaran Kemenpora Semester II 2017. Dan BPK pada Juli 2018 justru memberikan status WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP) terhadap anggaran Kemenpora tersebut (tentu termasuk anggaran Kemah Pemuda Islam yg dilaksanakan Desember 2017).

Sesuai pasal 8 ayat (3) UU BPK, jika auditor menemukan unsur pidana dalam pemeriksaan maka wajib melaporkan pada instansi yang berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum, polisi diantaranya.

Tapiiii,... Di pasal 8 ayat (3) itu juga dengan tegas diatur, bahwa auditor harus melaporkan paling lama 1 BULAN dari sejak ditemukan adanya unsur Pidana.

Misal ditemukannya fabruari 2018 saat audit maka mestinya kasus dugaan penyimpangan Kemah Pemuda Islam ini sudah harus dilaporkan paling lambat Maret 2018. Tapi faktanya tak ada satupun berita hingga November 2018 ada pelaporan kasus ini. Faktanya malah pada Juli 2018 Kemenpora dapat opini WDP dari BPK.

Jadi, tipis kemungkinan mulainya proses penyelidikan kasus ini berdasarkan temuan BPK yang dilaporkan ke Polisi. Karena nyata-nyata pelanggaran dilakukan auditor BPK jika tak melaporkan dalam waktu sebulan, bisa dipidana.

Lagipula, jika temuan ini ditemukan BPK mestinya yang jadi "terduga" tentu Kemenpora, karena mereka pengguna anggaran, bukan PM atau Ansor, sebagai pelaksana kegiatan yang apalagi diminta Kemenpora. Beda lagi jika ada yang melapor, dan mempunyai bukti bahwa anggaran yang diterima PM, misal, digunakan tidak sesuai pertanggungjawabannya. Kalau kasus laporan begini, ndak perlu libatkan BPK audit.

Menurut saya, harus dibuka terang dulu darimana asal muasal penyelidikan kasus ini. Agar tidak menimbulkan praduga-praduga, yang bisa memanaskan tahun politik ini.

pertanyaan yang lebih menarik adalah :
Darimana polisi memperoleh data permulaan adanya dugaan penyimpangan anggaran Kemah Pemuda Islam tersebut?
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.