kolam.nalarAvatar border
TS
kolam.nalar
Revolusi Mental dan Pencegahan Promosi LGBT di Dunia Maya

Selama 4 tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) terus berproses untuk menorehkan capaian positif pada perubahan cara pikir dan cara kerja yang membawa perubahan pula pada cara hidup berbangsa.

Hal ini dapat dilihat di antaranya melalui penyediaan pelayanan publik yang lebih transparan, tertib, dan pasti. Lalu perbaikan fasilitas pelayanan dan budaya pelayanan yang lebih baik, sinergitas program dan kebijakan pemerintah, serta pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan berkesinambungan.

Beberapa contoh inovasi pelayanan publik yang merupakan bagian dari implementasi GNRM telah dihasilkan dari Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Daerah. Misalnya, simulasi tes CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperuntukkan bagi para pelamar CPNS, akses pencetakan E-KTP, perpanjangan SIM, dan lainnya. Hal ini bisa meningkatan budaya transparansi dan akuntabilitas.

Kemudian, ada juga Mall Pelayanan Publik, upaya revitalisasi DAS Citarum, berikutnya keberhasilan menurunkan 93,6 % titik api, dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat yang mencapai 80 %.

Selain itu juga diikuti dengan menurunkan angka kemiskinan, peningkatan indeks daya saing global, penurunan suku bunga program KUR, sistem perizinan terintegrasi, program dana desa, rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana, penanganan berita.

Berkaitan dengan perang melawan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial, seperti LGBT, pemerintah telah memblokir sejumlah aplikasi dari play store. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selama Januari 2018 dilakukan pemblokiran dan penanganan terhadap 169 situs LGBT dan 72.407 konten asusila pornografi. Hingga awal Oktober 2018, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80% diantaranya adalah website pornografi dan memblokir group facebook LGBT.

Pemblokiran aplikasi dan grup media sosial terkait LGBT ini karena alasan kesusilaan, dimana Indonesia memiliki budaya menolak promosi LGBT. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly.

Pemerintah tidak akan mengkriminalisasi mereka namun harus tetap ada pidana bagi pelaku LGBT di Indonesia. Tentunya melalui regulasi yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI sebagai lembaga legislatif atau pembuat undang-undang di Indonesia secara hati-hati agar masyarakat tak melakukan hal yang kontraproduktif, seperti persekusi.
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
703
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.4KAnggota
Tampilkan semua post
pipipatAvatar border
pipipat
#2
gagal pertamax emoticon-Sorry
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.