- Beranda
- Berita dan Politik
Mahfud MD: Perda Syariah dan Perda Sejenisnya Hanya Sia-sia
...
TS
nevertalk
Mahfud MD: Perda Syariah dan Perda Sejenisnya Hanya Sia-sia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah. Mahfud mengatakan upaya perancangan itu hanya akan sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.
Pernyataan Mahfud ini tanggapan atas kontroversi penolakan Perda Syariah oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan berbuntut pelaporan. Ketua Umum PSI Grace Natile dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.
PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama. Ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti perda syariah dan perda injil.
Perda, kata Mahfud, memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang. "Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu."
Mahfud menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bila perda syariah dibuat untuk kepentingan kampanye.
https://nasional.tempo.co/read/11473...a/full&view=ok
MD BELUM TAU KEKUATAN FPI SEFERTI AFA
KALO TENTARA TUHAN DAH TURUN NO SPEECHLESS?

TANPA SYARIAH, HIDUP GA BAROKAH
MALAH MENGHALALKAN SEGALA CARA
SEPERTI SEEKOR BABIEK
Diubah oleh nevertalk 18-11-2018 15:56
5
7.7K
126
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Tampilkan semua post
Oegank
#83
Quote:
Bisa saja, dengan obyeknya diperjelas dan dipertegas.
Kalok perlu, ya yang mau makan harus nunjukkin ktp-nya. Kalok non muslim boleh makan di tempat, kalok muslim, maka hanya melayani bungkus, misalnya.
Penegakannya mungkin tetap akan susah, tapi penertibannya akan mudah, bahkan bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri maupun perangkat desa semisal hansip, rt/rw. Jika diketahui yang makan ber-ktp islam, maka si yang makan di warung ber-ktp muslim dan si pemilik warung bisa dilaporkan oleh masyarakat sendiri yang didampingi perangkat/aparat desa/kelurahan dengan disertai bukti foto/video sehingga akan terancam terkena sanksi denda, misalnya.
Sehingga, yang melanggar maupun yang melaporkan, mempunyai legalitas dan perlakuan yang jelas saat perlakuan pelaporan/pengenaan sanksi yang sesuai dengan yang ditetapkan di dalam perda.
Implikasinya, yang tidak punya/bawa ktp, terpaksa harus puas terlayani hanya bungkus dan nggak bisa makan di tempat, kecuali dia memang sakit ato sedang dalam perjalanan.
Sederhana dan simpel khan, kalok mau mikir?

Diubah oleh Oegank 19-11-2018 13:32
0
Tutup