Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastakomAvatar border
TS
nastakom
Daerah dengan Perda Syariah dan Injil dari Aceh hingga Papua
Daerah dengan Perda Syariah dan Injil dari Aceh hingga Papua

Kembali menjadi perdebatan setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie yang tak akan mendukung penerapan perda syariah dan perda Injil dilaporkan ke kepolisian, sejumlah daerah sudah menerapkan pelbagai perda syariah. Mulai dari Aceh hingga Papua. Provinsi Aceh memiliki peraturan daerah berbasis syariah yang dikenal dengan Qanun. Sejumlah aturan hukum pun telah disusun dalam Qanun, seperti hukuman cambuk bagi pelaku maksiat dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukuman jinayah.

Selain Provinsi Aceh, berbagai provinsi lainnya juga memiliki Perda Syariah, berikut daftarnya:

-Sumatera Barat
Perda tentang mengenakan busana muslimah tertuang dalam Surat Imbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal :
Mengimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Wali Kota sumatera Barat

Perda Provinsi Sumbar No. 11/2004 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.

-Sumatera Selatan
Perda tentang pemberantasan maksiat yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat

-Bengkulu
Perda kota Bengkulu No. 24 tahun 2000 tentang Larangan pramuriaan dalam Kota Bengkulu.

-Banten
Perda Pemerintahan kota Tangerang tentang Pelarangan pramuriaan nomor 8 Tahun 2005. dan Perda tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol dalam Perda No.7/2005.

-Jawa Barat
Perda Kabupaten Sukabumi tentang Penertiban Minuman Beralkohol yang diatur dalam Perda No. 11/2005

-Perda Kota Bandung mengenai Pelarangan untuk Menyediakan Tempat Maksiat, dalam Perda K3 No 3/2005 yang telah direvisi menjadi Perda No 11/2010

-Kalimantan Selatan
Perda Kabupaten Banjarbaru No. 5 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol

-Jawa Timur
Perda Kabupaten Lamongan tentang pemberantasan pramuriaan dalam Perda No.5 Tahun 2007

Kota Malang dalam Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat pramuriaan dan perbuatan Cabul

-Sulawesi Selatan
Kabupaten Bone dalam Surat Edaran Bupati No. 44/1857/VIII tentang Larangan di Bulan Ramadan. Perda ini di antaranya meminta rumah makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadan dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim.

-Bangka Belitung
Perda syariah tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh dalam Perda No. 4/2006

-Yogyakarta
Perda Kabupaten Bantul tentang larangan pramuriaan dalam Perda No. 5 tahun 2007

-Jawa Tengah
Kota Semarang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang No.435/4687 mengatur tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya.

-Papua
Perda Injil di Manokwari mengatur mulai penggunaan simbol-simbol agama hingga minuman beralkohol dan protitusi.

kolam

perda atheis komunis kok gak ada
cebong komunis harus segera protes bikin petisi
jangan mau kalah dengan yg lain

0
5.3K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
agama.nistaAvatar border
agama.nista
#7
Daerah dengan Perda Syariah dan Injil dari Aceh hingga Papua
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.