nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Mahfud MD: Perda Syariah dan Perda Sejenisnya Hanya Sia-sia


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah. Mahfud mengatakan upaya perancangan itu hanya akan sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.

Pernyataan Mahfud ini tanggapan atas kontroversi penolakan Perda Syariah oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang belakangan berbuntut pelaporan. Ketua Umum PSI Grace Natile dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.

PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama. Ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti perda syariah dan perda injil.

Perda, kata Mahfud, memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang. "Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu."

Mahfud menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bila perda syariah dibuat untuk kepentingan kampanye.

https://nasional.tempo.co/read/11473...a/full&view=ok

MD BELUM TAU KEKUATAN FPI SEFERTI AFA
KALO TENTARA TUHAN DAH TURUN NO SPEECHLESS?

emoticon-Takut

TANPA SYARIAH, HIDUP GA BAROKAH
MALAH MENGHALALKAN SEGALA CARA
SEPERTI SEEKOR BABIEK

emoticon-No Hope
Diubah oleh nevertalk 18-11-2018 08:56
5
7.6K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus Kaskus Support 03

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.