Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b3yAvatar border
TS
b3y
Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Segala yg berkaitan dengan ketenagakerjaan mari kita share disini.

dalam hukum Indonesia, ketenagakerjaan diatur dalam :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Undang - Undang Terkait :
*yg punya linknya boleh di tambahain ya, segala undang" yg berkaitan dgn ketenagakerjaan

Trit yg berkaitan, dsb :
Perpanjangan dan pembaharuan perjanjian karyawan kontrak
Minta info tentang peraturan pemotongan gaji dan hukum-hukumnya

F.A.Q
#1
#2




RULES
tata604
nona212
nona212 dan tata604 memberi reputasi
3
277.4K
1.4K
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
etrazaAvatar border
etraza
#1379
aahh Puji Tuhan nemu threat ini..
agan2 mohon pencerahannya dong..
saya kerja di PT. X selama 1th 11bulan, dengan PKWT yg berakhir di Juli 2018. 29 Juni 2018 saya dipanggil user saya (sore2 juga), bahwa hari itu adalah hari terakhir saya kerja.
Pemberhentian itu dilakukan tnp pemberitahuan apapun sebelumnya.
Dan perusahaan memberikan kompensasi gaji saya masih akan dibayar sampai Juli.
Permasalahannya adalah, ada satu pekerjaan yg belum selesai saya tangani, niat saya adalah meminta satu hari untuk melakukan settlement atas pekerjaan tsb, namun tdk diijinkan oleh user. Kata user tsb, settlement akan dilakukan dia sendiri (pdhl dia tak tau cakupan kerjaan tsb dan apa saja yg masih saya bawa).
akhirnya saya disodori exit clearence dan surat rekomendasi kerja yang telah ditanda tangani HRD dan User. Saya pun menandatangani 2 surat tersebut. (tentunya dgn sakit hati karna saya jg tak tau salah saya apa)
Singkat cerita saya telah bebas tugas dr PT. X dan telah bekerja diperusahaan lain. Pertengahan November 2018, si user ini menghubungi saya untuk meminta menyelesaikan pekerjaan yg belum settle. (karena akan ada audit, zzz..)
dia bahkan sampai mendatangi kantor saya yg baru untuk menanyakan perihal tsb dan meminta yang masih saya bawa.
pertanyaannya adalah, apakah jika seorang karyawan telah mendatangani exit clearence dan telah mendapat surat rekomnedasi dr perusahaan, karyawan tersebut masih bertanggung jawab atas pekerjaan di perusahaan sebelumnya?
dan properti yang sebelumnya tak diminta dan tdk disebutkan dalam exit clearence bisa diminta kembali oleh perusahaan?
apakah saya berhak untuk tdk mengembalikannya karna secara tertulis saya telah dibebaskan dr perusahaan tersebut.
Mohon pencerahannya agan-agan.
terima kasih
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.