ciluk.baaaaaaaaAvatar border
TS
ciluk.baaaaaaaa
Hukum Menonton Pertandingan Bola
Bagaimana hukum menonton pertandingan sepakbola? Apakah dibolehkan?

Ini adalah nasehat kami pada para fans bola karena kami mencintai mereka. Kalau tak ada nasehat, itu tanda tak cinta.

Bahaya Menonton Pertandingan Bola

1- Menghabiskan waktu, padahal waktu begitu berharga dan lebih baik diisi dengan ibadah daripada dengan hal yang sia-sia.

Dalam hadits disebutkan,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318, shahih lighoirihi)

2- Mengidolakan pemain padahal yang diagungkan adalah ahli maksiat bahkan orang kafir. Padahal sifat orang beriman,

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادونَ مَنْ حَاد اللهَ وَرَسُولَهُ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22).

Orang yang mencintai idolanya, maka dikumpulkan dengannya pada hari kiamat. Coba bayangkan bagaimana jika yang jadi idola adalah Ronaldo dan Messi. Apakah ingin jika dibangkitkan pada hari kiamat dengan orang kafir?

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة

“Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni dalam Ash Shogir dan Al Awsath. Perowinya adalah perowi yang shahih kecuali Muhammad bin Maimun Al Khiyath, namun ia ditsiqohkan. Lihat Majma’ Az Zawaid no. 18021). Beda halnya jika seseorang mengidolakan Nabinya Muhammad, para sahabat Nabi dan orang shalih, itu barulah baik dan akan dikumpulkan dengan orang-orang baik.

3- Boros harta karena TV itu menggunakan listrik. Tentu dinilai boros jika listrik dipakai untuk hal yang sia-sia. Orang yang boros dicela dalam ayat berikut,

وَلا تُبَذرْ تَبْذِيرًا إِن الْمُبَذرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isra’: 26-27).

Dalam tafsir Jalalain disebutkan bahwa orang yang boros, mereka telah mengikuti jalan setan sehingga disebut dalam ayat mereka adalah saudara setan. (Tafsir Al Jalalain, hal. 294)

Ibnul Jauzi berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:

Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar.
Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaadul Masiir, 5: 27-28)

4- Memandang aurat orang lain.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338)

Lalu manakah aurat laki-laki? Perlu diketahui, mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِن مَا تَحْتَ السرةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan)

5- Menonton bola bisa menimbulkan cercaan dan permusuhan.

Itu riil pada acara bola, ada yang mendukung satu klub dan ada yang dukung musuh. Lantaran berbeda, maka jika ada yang menang atau yang didukung dibobol gawangnya terjadilah pertengkaran yang sengit. Lihatlah sebab khamar dan judi itu terlarang karena dapat menimbulkan permusuhan,

إِنمَا يُرِيدُ الشيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu.” (QS. Al Maidah: 91).
Fatwa Ulama: Hukum Menonton Pertandingan Bola

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum menonton pertandingan sepakbola seperti piala dunia (world cup) dan turnamen lainnya?”

Para ulama Lajnah Daimah tersebut menjawab, “Pertandingan sepakbola yang di dalamnya ada taruhan, hadiahnya dihukumi haram dan termasuk judi. Mengambil taruhan (sesama peserta lomba) hanya dibolehkan dalam lomba yang diizinkan oleh syari’at yaitu untuk perlombaan pacuan kuda, pacuan unta dan memanah. Kalau seperti ini diharamkan, hadir pun diharamkan, begitu pula menontonnya ketika tahu ada taruhan. Karena jika hadir, itu sama saja menyetujui pertandingan tersebut.

Adapun jika pertandingan tersebut tidak memakai taruhan dan tidak melalaikan dari kewajiban pada Allah yaitu kewajiban shalat, juga tidak ada hal terlarang seperti membuka aurat, bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada alat musik, maka tidaklah masalah dan tidak masalah menontonnya.

Moga Allah memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurahkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 15: 238, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum pertandingan sepakbola dengan menggunakan celana pendek dan bagaimana hukum menontonnya.

Jawab Syaikh rahimahullah, “Pertandingan sepakbola itu boleh selama tidak melalaikan dari yang wajib. Jika pertandingan semacam itu sampai melalaikan dari yang wajib, dihukumi haram. Jika sampai menyia-nyiakan mayoritas waktu dan aktivitasnya hanya sibuk dengan sepakbola, maka itu dibenci (makruh).

Adapun bila pertandingan sepakbola tersebut dengan celana pendek sehingga menampakkan paha, seperti itu tidak boleh. Yang tepat, setiap pemuda wajib menutup paha. Tidak boleh menonton sepakbola dalam keadaan pemainnya membuka pahanya.” (Fatawa Islamiyyah, 4: 431). Dua fatwa di atas dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 95280.

Moga Allah memberi hidayah pada kita untuk mengisi waktu-waktu kita dengan hal yang manfaat.


SUBHANALLAH
0
1.9K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
eltosicu3Avatar border
eltosicu3
#26
Ane kira penghuni kaskus orang pinter2emoticon-Cape d... (S)

Ternyata pada kopong otaknya kena kibul2 TS anjink

TS anjink ini pingin menghina Islam pake ayat2, mengadu domba antar agama dengan ayat.

Ente bikin Ajaran islam jadi bahan cemoohan..

Anjink lo TS emoticon-Ngamuk
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.