sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Hasil Penelitian UGM, Kepuasan terhadap BPJS Kesehatan Menurun
Hasil Penelitian UGM,
Kepuasan terhadap
BPJS Kesehatan
Menurun


MUKHIJAB/PR
Prof Laksono
Trisnanto (kedua
dari kiri)
menyampaikan hasil
penelitian
pelayanan BPJS
Kesehatan.*

YOGYAKARTA, (PR).- Indeks
kepuasan kondumrn maupun
tenaga medis dan fasilitas
kesehatan terhadap BPJS
Kesehatan secara nasional
cenderung menurun,
sementara pembayaran iuran
tidak naik secara signifikan.

Demikian hasil penelitian dan
evaluasi terhadap pelayanan
BPJS Kesehatan oleh
Departemen Kebijakan dan
Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran
Kesehatan Masyarakat dan
Keperawatan (FK-KMK)
Universitas Gadjah Mada
(UGM).

Menurut Koordinator Jaringan
Kebijakan Kesehatan Indonesia
Departemen Kebijakan dan
Manajemen Kesehatan FK-
KMK UGM Profesor Laksono
Trisnantoro, target indeks
kepuasan peserta BPJS
Kesehatan secara nasional
pada 2014-2017 sebesar 85
persen. Faktanya tingkat
kepuasan turun pada angka 79
persen.

“Target paling sedikit 85
persen peserta BPKS
Kesehatan menyatakan puas
terhadap layanan di BPJS
maupun fasilitas kesehatan
tidak tercapai,” ujar dia, Rabu, 7
November 2018.

Ketidakpuasan atas pelayanan
BPJS dirasakan oleh tenaga
dan penyelenggara fasilitas
kesehatan. Indeks pembayaran
klaim dari rumah sakit yang
melayani asuransi kesehatan
tersebut pada 2014 pada
angka 75. Adapun indeks saat
ini (2018) hanya pada angka
75,7.

Target indeks kepuasan dari
tenaga dan fasilitas kesehatan
dalam pembayaran atas
pelayanan kesehatan dipatok
80 persen. Penelitian ini
menemukan indikasi kuat,
target itu tidak tercapai.

Kekurangan indeks kepuasan
bagi konsumen maupun
tenaga dan fasilitas kesehatan
mengindikasikan, hasil
kebijakan pencegahan
kecurangan dan Tim Kendali
Mutu dan Kendali Biaya
mengalami banyak kendala,
sehingga kebijakan dan target
BPJS belum dapat diterapkan
di beberapa daerah.

Penelitian tersebut sebagai
bahan persiapan Forum
Nasional Jaringan Kebijakan
Kesehatan Indonesia (Fornas
JKKI) ke-8 pada 2018, yang
diikuti oleh para pengambil
keputusan, peneliti/akademisi
dan analis kebijakan di
Indonesia. Tujuanya
memberikan masukan untuk
pengambil kebijakan tentang
masa depan kebijakan JKN di
tingkat pusat maupun daerah.

“Jika ada perbaikan kebijakan,
ada kemungkinan mencakup
revisi Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS),” kata dia.***

http://www.pikiran-rakyat.com/nasion...menurun-432910
Oleh: Mukhijab
8 November, 2018 - 12:35
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
ivan.as.iraAvatar border
ivan.as.ira
#2
paling juga cuma gara2 keramean tunggu lama,,solusinya jangan terlalu mudah nerima pasien yang obatnya ada di apotek
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.