Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka10ciaoAvatar border
TS
kaka10ciao
UMP DKI Jakarta Ditetapkan Rp 3,9 Juta, Naik 8,03 Persen dari Tahun Sebelumnya
Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta.

UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.

Saefullah menyampaikan, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena tengah berada di Argentina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta".





https://www.google.co.id/amp/jabar.t...hun-sebelumnya

Berbahagialah yg kerja di jkt... emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh kaka10ciao 01-11-2018 08:52
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
cabekriting21Avatar border
cabekriting21
#11
Menurut Said Iqbal, upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta tidak layak. Menurutnya, kebutuhan buruh dalam 1 bulan adalah sebagai berikut: Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta, sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, dan transportasi membutuhkan biaya Rp 500.000.

"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2018).

Setelah dikurangi kebutuhan di atas, kata Iqbal, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972. Sementara, kebutuhan masih ada buruh yang lain seperti biaya pendidikan.

"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" ujar Iqbal.


Jadi keinginan si ikbal gak dipenuhi nih? pengen di demo nih sama buruh emoticon-Mad
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.